HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPJS Kesehatan Berlakukan Aturan Rujukan Berjenjang

Lentera 24.com | LANGSA -- OBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) memberlakukan aturan baru tentang rujukan berjenjang, hal in...

Lentera24.com | LANGSA -- OBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) memberlakukan aturan baru tentang rujukan berjenjang, hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media ini, Rabu (11/12).


Menurut Nasruddin, Masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dahulu sebelum ke rumah sakit tipe C, B dan A untuk berobat. Pemberlakuan sistem rujukan online berbasis kompetensi dari BPJS kesehatan, pada kenyataannya dilaksanakan berdasarkan kelas rumah sakit dan bukan berdasarkan kompetensi dan jarak.

Padahal, lanjut Nasruddin, pemerintah kota langsa telah berupaya memenuhi sarana dan prasarana di RSUD langsa sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga investasi yang telah difasilitasi oleh pemerintah tersebut tidak sesuai tujuan yang diharapkan.

Masih Nasruddin, aturan baru sistem rujukan BPJS ini bertujuan untuk mencegah defisit anggaran. Alih-alih mampu mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS berjenjang ini justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien.

"Perlu diketahui rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. 
Lalu rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, dan rumah sakit kelas D adalah rumah sakit transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C," sebut Nasruddin.

Nasruddin  menambahkan, Pihaknya menerima banyak keluhan pasien peserta BPJS Kesehatan, dengan adanya mekanisme baru ini membuat pasien harus menempuh rujukan yang panjang dan  membebankan keluarga pasien dimana biaya transportasi kerumah sakit swasta lebih mahal dikarenakan jarak tempuh lebih jauh, kalau dulu masyarakat  dari Kuala Langsa menuju ke Rumah Sakit Umum lebih dekat, selain itu juga alat medis yang dimiliki oleh Rumah Sakit Swasta belum lengkap.

"Kita berharap BPJS Kesehatan meninjau kembali sistem rujukan tersebut, Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat memang harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Skema ini satu kesatuan dengan penerapan rujukan online yang diterapkan BPJS Kesehatan sejak 15 Agustus 2018. Kondisi ini pun berbeda karena sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya," terang Nasruddin.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Langsa, dr Fardhyani, yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan terjadinya penurunan jumlah pasien. 

Menurutnya, sebelum ada kebijakan rujukan berjenjang pasien BPJS Kesehatan, setiap hari rata-rata melayani pasien rawat jalan hingga 400 orang. Namun saat ini 200 orang per hari. Sebagian besar pasien di RSUD Langsa adalah peserta BPJS Kesehatan. 

"Ada sekitar 90 persen pasien yang berobat disini adalah peserta BPJS. Jadi dengan kebijakan baru itu, rumah sakit kami ikut terkena dampaknya," pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)