HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Asisten Administrasi Umum Buka Bimtek Legal Drafting

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur menggelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundangan Undangan (Lega...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur menggelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundangan Undangan (Legal  Drafting), dengan Pedoman Penyusunan Peraturan Di Gampong, yang berlangsung di Aula Kantor Camat idi, idi Selasa, 11 Desember 2018.

Foto : Asisten Administrasi umum Sertdakab Aceh Timur M. Amin , SH saat menyampaikan sambutan dan arahan. (Dok. Bagian Humas&Protokol Setdakab Aceh Timur)
Adapun tujuan kengiatan ini salah satu bimbingan teknis perancangan peraturan perundangan- undangan (Legal Drafting) ini adalah untuk menberikan arahan dan pemahaman bagi para peserta bimbingan teknis, bagaimana tatacara penyusunan Qanun Gampong dan perundangan undang Legal Drafting yang di ikuti 100 orang peserta dari perwakilan di masing- masing kecamatan Kabupaten Aceh Timur  terdiri dari Imum mukim,  tuha peutt gampong serta koordinator keuchik dan sekretaris desa, ujarnya Abdul Muthaleb, SH Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur dalam laporamnnya.

Adapun pemateri diantarnya, Drs Faisal, M.AP kabag Pemerintahan Setdakab, M. Adami, SE tokoh masyarakat, M. Iqbal Asnawi, SH MH, Akedemisi Falkutas Hukum Unsam dan Muliadi, S. Stp Camat Banda alam selaku moderator,” demikian kata Abdul Muthaleb BA.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur H, Hasballah Bin H. M. Thaib SH, melalui Asisten Administrasi umum Sertdakab Aceh Timur M. Amin , SH dalam sambutan dan arahannya mengatakan, Menindak ketetuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan didesa.

“Kami yakin saudara-saudara dapat mengambil manfaat pada acara bimbingan teknis perancangan peraturan perundang-undang ( legal drafting) ini,” kata M. Amin.  

Dan untuk menjadi perhatian kita bersama perlu kami sampaikan behwa agar para peserta dapat berpartisipasi aktif dalam mengikuti acara ini dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme produk hukum digampong baik berupa qanun gampon, peraturan keuchik maupun keputusan keuchik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” demikian pungkas M. Amin. [] L24-012 (M. Amin)