HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Aceh Timur Lakukan Kemudahan Bagi Investor

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Dari sekian banyak potensi yang dimilikin oleh Kabupaten Aceh Timur, salah satunya yang menonjol ada pada sek...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Dari sekian banyak potensi yang dimilikin oleh Kabupaten Aceh Timur, salah satunya yang menonjol ada pada sektor perkebunan, pertanian dan perikanan. Pada tiga sektor ini, potensi yang dimiliki sangat tinggi dan perlu pemanfaatan yang semaksimal mungkin karena pada tiga sektor ini  apabila di garap secara serius akan membangkitkan geliat perekonoimian masyarakat dan daerah.

Foto : Asisten II Bidang Keistimewaan Aceh, Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Aceh Timur, H. Usman A. Rachman SH, SP, MM melakukan foto bersama para peserta setelah membuka acara  Rapat koordinasi dan Sosialisasi Percepatan kemudahan untuk Mendorong Investasi Kabupaten Aceh Timur di aula Hotel Royale Idi pada Kamis, 29 Nopember 2018
Untuk mencapai kesemuanya itu, peran masyarakat atau petani dan campur tangan pemerintah  tidaklah cukup tanpa adanya campur tangan pihak ketiga atau Insvestor/Pengusaha atau pemilik modal, karena di tangan para pemilik modal ini hasil dari ketiga sektor andalan Aceh Timur dapat dikelola dengan secara baik yang pada intinya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daerah  sekaligus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Aceh Timur secara menyeluruh.

Hal tersebut dikatakan oleh Asisten II Bidang Keistimewaan Aceh, Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Aceh Timur, H. Usman A. Rachman SH, SP, MM ketika membuka acara  Rapat koordinasi dan Sosialisasi Percepatan kemudahan untuk Mendorong Investasi Kabupaten Aceh Timur di aula Hotel Royale Idi pada Kamis, 29 Nopember 2018.

Sebagaimana kita lihat saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan investasi di Kabupaten Aceh Timur yang telah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, oleh sebab itu untuk menarik para insvestor lainnya kita harus melakukan promosi daerah melalui berbagai icon. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menarik investor berdasarkan regulasi yang telah dibuat yang mengacu pada Undang-Undang No. 25 tahun 2007 dan PERKA BKPM No. 17 Tahun 2015 yang berhubungan dengan penanaman modal, sebab dalam proses penanaman modal tentunya ada peraturan-peraturan yang menginkat yang harus dijalankan serta adanya kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah “ jadi kita harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan  menuju pembangunan ekonomi yang berkesinambungan”, ujarnya.

Ia juga menambahkan Tidak dapat kita pungkiri, kita masih banyak persoalan yang harus kita hadapi dengan kegiatan penanaman modal yang perlu kita pecahkan bersama yang nantinya akan dibahas oleh Narasumber kita.seperti persoalan regulasi, proses percepatan prizinan berusaha dan laporan kegiatan penanaman modal. Masih banyak kegiatan-kegiatan lain yang harus diupayakan untuk meningkatkan investasi Aceh Timur.

Pada acara Rapat Koordinasi dan sosialisasi ini di hadiri oleh beberpa pejabat dari provinsi selaku narasumber dari Dinas Penanaman Modal PTSP Aceh, yang sudah barang tentu akan memberikan masukan-masukan tambahan wawasan yang sangat berharga bagi kita semua oleh karena itu pada kesempatan tersebut ia mengatakan melalui acara Rapat koordinasi dan sosialisasi percepatan Perizinan kemudahan berusaha Aceh Timur dapat memberikan pemahaman baik dari pemerintah daerah maupun pihak investor dalam mengembangkan investasi dan penyelesaian perizinan yang terintegrasi secara Elektronik di kabupaten Aceh Timur dan juga dapat mempererat silaturrahmi antara pemerintah daerah dengan pihak investor/.perusahaan2, dan yang paling utama adalah dapat dimamfaatkan sebagai forum komonikasi untuk mendapatkan berbagai informasi penting dan strategis yang terkait dengan penanaman modal”, pungkasnya.

Acara yang berlangsung selama sehari ini diikuti sebanyak 40 orang yang terdiri dari 20 orang perwakilan Investor dan 20 orang berasal dari SKPK terkait dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. [] L24-012 (M. Amin)