HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Agkasa Biru Beutari Akan Laporkan PN Langsa

Lentera 24.com | LANGSA --  Pengadilan Negeri (PN) Langsa segera digugat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi p...

Lentera24.com | LANGSA -- Pengadilan Negeri (PN) Langsa segera digugat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi paksa PT Angkasa Biru Beutari pada 06 November 2018 lalu. Gugatan tersebut berdasarkan dugaan adanya permainan atas eksekusi lahan SPBU milik PT Angkasa Biru Beutari di Jalan Medan-Banda Aceh, Dusun Pantoen, Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. 


Kuasa Hukum, Misra Purnawati SH yang didampingi Direktur PT Angkasa Biru Beutari, Arif Taufan kepada awak media, Kamis (08/11) menyebutkan, pelelangan yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kuala Simpang masih dalam gugatan perdata dan masih dalam proses banding di PN Kuala Simpang sesuai risalah pernyataan permohonan banding nomor 6/BD/Pdt.G/2018/PN-KSP jo nomor 2/Pdt-G/2018/PN-KSP dan menurutnya belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

Dikatakannya, pemenang lelang bernama Bustami YH merupakan salah satu pemegang saham atau pemodal pada PT Angkasa Biru Beutari sesuai akta nomor 35 tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani di hadapan notaris Riza Oktarina SH. 

Ia menyebut, kedudukan Bustami selaku pemegang saham juga sebagai tereksekusi, sehingga pelelangan yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia melalui perantara KPKNL Lhokseumawe itu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksana lelang pasal 77 ayat (2) yang menyebutkan, selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan lelang eksekusi, pihak tereksekusi/debitur/tergugat/terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi peserta lelang. 

Selain itu, kata Misra, di dalam objek yang dieksekusi masih terdapat investasi berupa barang pihak ketiga. Dalam hal itu Pertamina yang masih terikat kontrak dengan PT Angkasa Biru Beutari sampai tahun 2033 sesuai nomor kontrak 45/20 November 2013 dan masih meninggalkan aset berupa 3 unit mesin dispenser pump, 4 unit pompa dorong, 4 unit tangki pendam serta pemipaan yang terpasang di dalam objek yang dieksekusi PN Langsa. 

Dengan demikian, lanjut Misra, pelaksanaan eksekusi tersebut seharusnya tidak perlu dilaksanakan mengigat SPBU merupakan objek vital. 

"Apabila terjadi kericuhan saat eksekusi, tentunya dapat menimbulkan bencana. Karena di dalam tangki pendam SPBU masih terdapat BBM sebanyak 3.000 liter dan eksekusi itu dinilai sangat ceroboh," imbuh Misra. [] L24-004