HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembakaran Mapolsek Bendahara, Polisi tetapkan 9 orang Sebagai Tersangka

Lentera 24.com |ACEH TAMIANG -- Tindak lanjut penanganan perkara perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara oleh masyarakat pada Selasa 23/...

Lentera24.com |ACEH TAMIANG -- Tindak lanjut penanganan perkara perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara oleh masyarakat pada Selasa 23/10/18 yang lalu, akhirnya Tim gabungan investigasi Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang tetapkan 9 orang sebagai tersangka. 



Hal ini dikatakan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH, didampingi Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Sukirno pada konferensi Pers yang digelar Rabu (07/11) di Ruang rapat Polres setempat.

Kapolres menejelaskan, penetapan ke 9 orang tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan olah TKP dan identifikasi awal atas beredarnya video pengerusakan dan pembakaran Mapolsek tersebut.

Dari Indentifikasi awal tim gabungan memanggil secara bertahap 15 masyarakat untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Pemanggilan dan pemeriksaan berjalan dengan kooperatif, dan mereka datang didampingi oleh Datok penghulu masing-masing Kampung," ujar Kapolres.

Hasil pemeriksaan ke 15 saksi, tim menyimpulkan 9 orang diduga telah melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran fasilitas negara. "Itu sudah melanggar aturan meski  mereka lakukan itu secara spontan tanpa direncanakan," tegas Kapolres.

Kepada mereka, kata Kapolres, dikenakan pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Saat ini mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, dan untuk status sudah kita naikan dari saksi menjadi tersangka," imbuh Kapolres. [] L24-004 (Razzaq)