HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Aceh Tamiang Himbau ASN dan Aparat Desa Untuk Netral

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Datok Penghulu (Kepala Desa_red) dan perangkat Desa harus netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019. 


"Kita berharap dengan deklarasi damai ini 
menjadi awal yang baik, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN, selama proses, dan sesudah tahapan pemilu berjalan, sehingga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten benar-benar demokratis berjalan lancar dan damai,”kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE saat acara Deklarasi Pemilu Damai 2018-2019 bagi aparatur, Jum’at  (09/11) di Gedung SKB Karang Baru.

Imran menjelaskan dengan deklarasi damai ini,  meminta agar kepala daerah, pimpinan/anggota legislatif yang menjadi pengurus parpol, tim kampanye, atau sebutan lainnya untuk tidak menggunakan jabatannya melibatkan ASN maupun mendesaian program yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD untuk kepentingan kelompok dalam pemilu 2019.

“Ini jelas tersebut dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, dan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye,  disana disebutkan, Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye,” ujarnya.

Selain itu Imran menambhakan bahwa titik rawan berikutnya  adanya kecenderungan pelibatan kepala desa/Datok Penghulu  dan perangkat desa lainnya seperti  Sekdes, kepala dusun/kepala lingkungan untuk menggalang dukungan dan memfasilitasi masyarakat untuk kepentingan calon atau partai tertentu. 

Terkait dengan hal ini, kata Imran, larangannya sangat tegas disebutkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 yang menyebutkan kepala desa/Datok Penghulu atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

“Artinya wujud dari sepakat mewujudkan pemilu damai ini adalah, semua kita juga harus komit untuk mematuhi aturan yang ada, baik tingkat atas sampai ke rukun warga,” tegas Imran. [] L24-004 (Razzaq)