HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ombudsman Observasi Limbah Cair Blok A

 "Tindaklanjut Laporan Masyarakat Soal Pencemaran Lingkungan" Lentera 24.com | ACEH TIMUR --  Menindaklanjuti laporan masyaraka...

 "Tindaklanjut Laporan Masyarakat Soal Pencemaran Lingkungan"

Lentera24.com | ACEH TIMUR --  Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair yang berdampak terhadap kerusakan lahan warga, sejumlah perwakilan dari Ombudsman RI di Jakarta turun ke Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan observasi dan melihat langsung kondisi limbah cair tersebut.

Foto : Dok. Humas Aceh Timur
“Kita sudah melakukan observasi terhadap limbah cair di Blok A. Untuk menindaklanjuti hal ini kita butuh informasi dari pemerintah kabupaten tentang dokumen perizinan dan informasi lain dari beberapa kementerian terkait,” kata Alvin Lie, anggota Ombudsman RI disela-sela pertemuan dengan Bupati Aceh Timur di Pendopo Idi, Kamis (1/11/2018).

Pihaknya akan memeriksa berbagai perizinan, karena dalam sebuah perizinan tentunya memiliki persyaratan-persyaratan, karena perusahaan selain melindungi pelaku usaha dan pekerjanya, juga harus melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kita akan kumpulkan informasi ini, baik dari pemerintah, perusahaan migas, BPMA, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mendapatkan informasi yang akurat,” kata Alvin Lie.

Hasilnya nanti, lanjut Alvin Lie, Ombusdman akan memberikan saran-saran terhadap pelaku usaha, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Aceh Timur tidak terganggu. “Dan untuk tindaklanjut kasus ini kita butuh waktu 2-3 bulan kedepan masuk dalam tahap kesimpulan,” katanya.

Disinggung hasil observasi, Alvin Lie kembali menerangkan, bahwa dirinya melihat sendiri air melimpah dari area Blok A mengalir ke lahan warga hingga menutupi badan jalan. “Seharusnya proyek sebesar Medco sayogianya memiliki instalasi pengolaan yang baik dan setelah selanjutnya dialirkan melalui parit,” katanya.

Oleh karenanya, persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan di Blok A tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas hingga tuntas. “Namun kami butuh informasi yang akurat nantinya, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM,” tutup Alvin Lie.

Sementara Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, dalam pertemuan dengan pihak Ombusdman RI melaporkan sejumlah persoalan, diantaranya kondisi lingkungan warga yang tercemar akibat limbah cair dari Blok A PT Medco E&P Malaka. Begitu juga dengan sampah yang dibuang secara sembarangan.

“Padahal kita sudah berkali-kali mengingatkan pihak perusahaan dan subconnya agar pengelolaan sampah dan limbah sesuai ketentuan,” kata bupati yang akrap disapa Rocky itu.

Orang nomor satu di Aceh Timur ini juga melaporkan ke Ombusdman terkait dengan sengketa lahan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Medco E&P Malaka dan sengketa lahan pemerintah yang digugat. “Muda-mudahan segera selesai,” katanya.

Bahkan soal IMB, Rocky kembali menegaskan bahwa perusahaan migas wajib mengurus IMB terhadap kontruksi sebelum bangunan tersebut dibangun. “Kita akui IMB sementara sudah diurus oleh Medco E&P Malaka, tetapi IMB permanen wajib diurus, karena soal IMB diatur undang-undang,” ujar Bupati Rocky.

Hadir antara lain Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Drs. Zahri, M.AP, Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, SH, MM, pejabat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), beberapa pejabat Pemkab Aceh Timur dari instansi terkait lainnya. [] L24-012 (M. Amin)