HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nasir Djamil : Ada Komplikasi Regulasi Pada Implementasi Dana Desa, sehingga Perlu Dilakukan Revisi UUD Desa

Lentera 24.com | LANGSA --  Anggota Komisi III DPR RI, H Nasir Djamil S Ag M Si, menyebutkan ada komplikasi regulasi antara Kementerian ter...

Lentera24.com | LANGSA -- Anggota Komisi III DPR RI, H Nasir Djamil S Ag M Si, menyebutkan ada komplikasi regulasi antara Kementerian terkait terhadap aturan pengelolaan dana desa sehingga menyulitkan perangkat desa dalam implementasi di lapangan.


"Komplikasi itu menyebabkan tidak adanya singkronisasi dan harmonisasi antara aturan satu dengan aturan lain, dan itu sangat menyulitkan perangkat desa dalam penerapannya dilapangan," Ujar Nasir Djamil pasca kegiatan diskusi terbuka dengan tema 'Dilema dana desa, kriminalisasi atau korupsi' yang digelar IKA-FH Unsam Langsa, Rabu malam (07/11).

Ia mencontohkan didalam aturan jelas disebutkan, bahwa pencairan dana desa paling lama 7 hari setelah disahkannya APBDes, namun fakta dilapangan proses pencairan bisa memakan kurang lebih 2-3 bulan. 

Bahkan kata Nasir Djamil, hasil diskusi tadi juga menyebutkan untuk kota Langsa hingga saat ini dana desa triwulan ketiga belum ada pencairan, sehingga ini sangat mengganggu proses pembangunan di desa-desa. 


"Ini salah satu bentuk tidak singkronnya aturan yang ada, sehingga sangat berpotensi di kriminalisasi, artinya berpotensi mengalami masalah hukum," ungkap Nasir Djamil. 

Untuk mengatasi Komplikasi Regulasi itu, Nasir Djamil dan Komisi III DPR RI berencana akan merevisi Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014, yang nantinya diharapkan dapat meminimalisir persoalan penerapan dana desa dilapangkan.

"Secara keseluruhan penerapan dana desa berhasil dilaksanakan, meski ada berbagai persoalan, namun itu menjadi sebuah tantangan bagi kita bersama," pungkas Nasir Djamil. [] L24-004 (Razzaq)