HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lsm Gadjah Puteh Segera Laporkan Manajer PT Semadam ke Polda Aceh

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait polemik dan PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan PT Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait polemik dan PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan PT Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang dinilai sudah sangat berlarut larut tanpa ada solusi yang bijak dari perusahaan tersebut, dipastikan Lsm Gadjah Puteh selaku pemegang kuasa hukum para karyawan akan melaporkan Ir Rusli selaku Manajer perusahaan ke pihak Kepolisian Aceh ( Polda) di Banda Aceh.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly selaku kuasa hukum karyawan pada awak media, Jumat (02/11).

Menurut Sayed persoalan yang dinilai terus bergulir dan sampai saat ini tidak menemukan titik terang serta tanpa itikad baik, baik dari Pemkab Aceh Tamiang sebagai eksekutor dan pimpinan wilayah untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha maupun pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini tanpa ada yang dikorbankan.

"Bahkan PT Semadam melalui manajernya diduga terus melakukan manuver dan upaya pengelabuan kepada beberapa orang karyawan dengan coba menawarkan pembayaran hak pekerja yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenakerjaan pasal 156", jelasnya.

Jelas tindakan tersebut melanggar hak mogok karyawan, karena aksiter sebut dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari Dinasnakertrans Aceh Tamiang.

Artinya, lanjut Sayed, gerakan mogok kerja para karyawan saat itu adalah resmi, maka siapapun dilarang untuk melakukan PHK  atau mengganti dengan pekerja lain serta melakukan diskriminasi terhadap para karyawan.

"Pihak kami telah mengantongi bukti bukti pelanggaran diatas dan siap kita bawa ke ranah hukum", jelasnya

Sayed menambahkan bahwa upaya hukum ini akan terus dilakukan hingga ke ranah yang lebih tinggi, baik ke Kementerian Tenaga Kerja maupun Institusi hukum terkait lainnya. [] L24-004 (Razzaq)