HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Isi Rekomendasi, Tim Pansus Mandul atau Takut

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Berulang-ulang, Pimpinan DPRK menyatakan sikap tegasnya yang bakal mengeluarkan rekomendasi sanksi terhad...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Berulang-ulang, Pimpinan DPRK menyatakan sikap tegasnya yang bakal mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap PT Semadam jika terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan yang diantaranya berbuntut adanya puluhan orang kehilangan mata pencaharian.


Kini desingan suara nyaring dan lantang yang bersumber dari gedung Legislatif itu sirna seketika dan berubah menjadi puing-puing kecewa yang menghentak dada para korban PHK PT Semadam tatkala lembaran kertas berisi tulisan kesimpulan kinerja Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang tentang rekomendasi dibacakan pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Dewan pada Rabu (7/11) siang.

"Mana janji Dewan yang pernah didengung-dengungkan dulu. Katanya akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah, agar memberikan sanksi tegas kepada PT Semadam," ujar Azmi Damanik, yang merupakan salahseorang korban PHK PT Semadam.

Menurut Azmi, janji rekomendasi itu berbentuk desakan kepada Bupati agar memerintahkan PT Semadam untuk menghentikan sementara segala aktifitasnya yang berhubungan dengan keterlibatan tenagakerja atau buruh.

"Nah...!!, bukti-bukti pelanggarannya kan sudah ditemukan oleh tim pansus, tapi kenapa seperti dikaburkan. Malah yang ditonjolkan hanya persoalan PPHI-nya saja. Apakah Tim Pansusnya takut sama PT Semadam," ungkapnya.

Ditandaskan Azmi, mandulnya ketegasan Tim Pansus atas kasus yang dilakukan PT Semadam ada dugaan karena faktor segan kepada salah seorang anggota dewan yang merupakan istri dari Manager PT Semadam.

"Bisa jadi karena segan. Sebab istri petinggi perusahaan itu kan salah satu bagian dari mereka," imbuh Azmi.

Disisi lain, ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH dalam komentarnya menyatakan, Rekomendasi Tim Pansus DPRK terindikasi telah mengaburkan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Semadam.

"Jelas ada beberapa dugaan pelanggaran, tetapi tidak masuk dalam rekomendasi. Ini maksudnya apa," tanya Tedi.

Kata Tedi, dugaan pelanggaran tersebut yakni pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan, pelanggaran Permenaker Nomor 100 tahun 2004 tentang kontrak kerja, pelanggaran Undang-Undang jaminan sosial ketenakerjaan dan kesehatan serta pelanggaran Pergub Aceh tentang pengupahan (UMP). 

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH kepada Lentera24 menyatakan dirinya selaku ketua Dewan tidak berhak mengintervensi terhadap kesimpulan rekomendasi tim pansus. 

"Saya hanya membentuk tim pansus dan menandatangai SK-nya. Soal semua keputusan dan kinerja dilapangan, adalah hak dari tim pansus. Dan saya tidak memiliki kewenangan maupun tidak bisa intervensi semua kebijakan yang terkait pansus PT Semadam," jawab Fadlon. [] L24-002