HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Minta Batalkan Pembahasan APBK 2019

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin minta pimpinan sidang membatalkan pembahasan APBK 2019 yang seda...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin minta pimpinan sidang membatalkan pembahasan APBK 2019 yang sedang berjalan dan ancam tidak hadir pada agenda Banmus DPRK di sana mendatang.

Foto : Suasana RDP protes puluhan ASN yang dimutasi oleh Wali Kota Subulussalam di ruang Banleg DPRK setempat, Jumat (2/11)
Permintaan itu disampaikan Rasumin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mutasi dilakukan Wali Kota Subulussalam terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), 29 Oktober 2018 dipimpin Wakil Ketua DPRK, Hj. Mariani Harahap, Jumat (2/11). Rasumin kecewa karena unsur eksekutif tidak hadir, padahal undangan tertulis Wakil Ketua DPRK, Kamis (1/11) ditujukan kepada wali kota, sekda, kepala BKPSDM dan unsur ASN yang dimutasi.

Rasumin pun mengaku kehabisan kata-kata menyikapi kebijakan kepala daerah diakhir jabatan. "Di luar kewajaran," sesalnya pastikan harus berani mengambil sikap dari sejumlah persoalan, terlebih mutasi. 

RDP dibuka pukul 10.17 WIB, Hj. Mariani Harahap didampingi Wakil Ketua Fazri Munthe, Ketua Komisi A Rasumin P, Ketua Banleg Ansari Idrus Sambo, Sekwan Khainuddin dan sejumlah anggota DPRK serta unsur ASN digelar di ruang Banleg DPRK turut dihadiri mantan Inspektur Inspektorat, Salbunis yang memberi pendapat diikuti unsur perwakilan ASN seperti Jhoni Arizal, Putra, Adit, Rajana Kombih dan Baginda Nst. 

Forum menilai, mutasi ilegal dan sepakat DPRK melakukan hak angket memanggil wali kota, menyurati Mendagri dan Gubernur Aceh atas kesewenang-wenangan wali kota melakukan mutasi hingga langkah menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).   

Menurut Jhoni Arizal, Kabag Ortala dinonjobkan itu menjelaskan, Surat Edaran Mendagri, Tjahyo Kumolo kepada Bupati/Wali Kota dan Plt/Pj. Bupati/Wali Kota, 3 Agustus 2018 tentang Tata cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Penggantian Pejabat oleh Bupati/Wali Kota, Pelaksana Tugas dan atau Pj. Bupati/Wali Kota, bahwa Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2018, pemberian persetujuan tertulis pengganti Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dari Mendagri ditunda sampai dengan dilantiknya Bupati/Wali Kota depenitif hasil Pilkada serentak Tahun 2018, telah diabaikan oleh wali kota. 

Sementara Ketua Banleg, Ansari mensinyalir kalau mutasi sejak Juli 2017 dalam lingkungan Pemko Subulussalam ilegal. Mutasi terakhir, nilai dia, terindikasi sebagai persoalan antara suka dan tidak suka. "Kita dukung buat rekomendasi, PTUN baik demi kebaikan daerah," tandas Ansari. [] L24-013 (Khairul)