HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Karyawan SPBU Bukit Tempurung Digaji Murah

Lentera 24.com | ACEHTAMIANG --  Bos Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13244403 yang berlokasi di Bukit Tempurung, Kota Kualasimpan...

Lentera24.com | ACEHTAMIANG -- Bos Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13244403 yang berlokasi di Bukit Tempurung, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang diduga membayar upah pekerja jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018.


Informasi yang berhasil diinfut Lentera24,  pihak Managemen PT Gresa membayar upah terhadap 13 orang pekerja operator pom SPBU senilai Rp.1.750.000 perbulan.

Tidak cukup hanya kepada 13 orang operator pom saja yang diduga diperlakukan layaknya sapi perahan karena  gajinya murah. Bahkan menurut informasi, upah dibawah UMP Aceh juga diberikan kepada dua orang pengawas SPBU, yakni sebesar Rp.2,5 juta. 

Dari fakta tersebut, pihak PT Gresa yang berbisnis disektor penyaluran BBM (SPBU) di Kualasimpang tersebut, telah mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 67 tahun 2017 tentang UMP Aceh Tahun 2018.

Sayang, meskipun telah berulangkali berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, Lentera24 masih belum berhasil untuk medapatkan informasi yang lebih valid tentang dugaan perlakuan kurang manusiawi terhadap pekerja tersebut.


Sejak seminggu lalu, upaya konfirmasi kepada Manager SPBU 132444403  berinisial AM melalui Ponsel serta 
Pesan singkat Short Message Service (SMS) terkait UMP 2018 dan sejumlah masalah diperusahaan itu, namun hingga berita ini dipublikasikan, Manager SPBU, AM enggan memberikan jawaban.

Terkait hal upah yang jauh dari ketetapan pemerintah, Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan didampingi Pengawas Buruh Mandiri, Azhar kepada Lentera24 menyebutkan, kebijakan pihak pengusaha SPBU dimaksud sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tentang UMP tahun 2018.

"Ini masalah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh diharapkan segera memerintahkan petugas pengawasnya untuk melakukan fungsinya ke SPBU itu," ujar Tedi, Sabtu (10/21).

Sementara itu, pengawas Buruh Mandiri, Azhar juga sangat menyayangkan adanya pengusaha yang masih belum mengikuti aturan terhadap pembayaran upah yang sangat jauh dibawah UMP.

Azhar juga mendesak pemerintah terkait untuk segera menindaklanjuti terkait persoalan upah, hal itu demi meningkatkan kesejahteraan taraf hidup para pekerja di Aceh Tamiang.

"Pengusaha juga wajib mengikuti segala aturan yang ditetapkan pemerintah. Kuta sebagai warga negara harus berjalan dan berprilaku sesuai norma-norma yang ada, ikuti aja aturan main tentang ketenagakerjaan, supaya aman dan lancar dalam berbisnis. Sebab kita hidup dinegara yang hukum," ungkap Azhar. [] L24-002