HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kadis SI Aceh Akan Copot Malik Dari Kegiatan Berkaitan Da'i Perbatasan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Aldiar, S.Ag, M.Hum menyatakan akan mencopot Malik dari peke...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Aldiar, S.Ag, M.Hum menyatakan akan mencopot Malik dari pekerjaannya yang berkaitan dan yang berhubungan dengan Da'i perbatasan. Termasuk tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini masih berada dipundak Malik.


"Seperti yang sudah saya sampaikan tadi, dan didengar oleh para Dai yang ada disini. Saudara Malik akan kita copot dari tugas-tugasnya yang berkaitan dengan Dai," ujar Aldiar usai melakukan dengan para dai perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (15/11) petang diaula Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang.

Aldiar menyebutkan, meskipun saat ini Malik tidak memiliki jabatan apapun, namun Malik akan dipindahkan ditempat lain. Penegasan itu disampaikan Aldiar setelah dirinya mendengarkan langsung atas keluhan dan aduan dari para dai perbatasan yang didalamnya termasuk dai yang hafiz dan daiah hafizah yang merasa sakit hati disebut orang hutan.

"Kejadian yang dilakukan pak Malik kemarin diluar kontrol saya, dan saya sangat menyesalkan itu," keluh Aldiar.

Dalam pertemuan bersama para dai perbatasan itu, Aldiar kembali menyampaikan bahwa Dai perbatasan di Kabupaten Aceh Tamiang merupakan dai kebanggaannya karena telah melakukan si'ar agama secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Ditanya soal aduan dai tentang pernyataan Malik yang menyebutkan sejumlah kegiatan merupakan hasil dari kebijakan serta usaha dari Malik, orang kelahiran tahun 1974 ini enggan memberikan komentar. Dirinya malah menyarankan agar menanyakan hal itu kepihak lain saja.

Kedatangan Aldiar ke Aceh Tamiang seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Qanun Lembaga keuangan syariah di Kota Lhokseumawe. [] L24-002