HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Pulau yang Diklaim Sumut Ternyata Sah Milik Warga Aceh Selatan, Simak Pernyataan Sekda Singkil

Lentera 24.com | SINGKIL -- Empat pulau yang sempat diklaim Pemprov Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam wilayahnya, ternyata telah ditetapka...

Lentera24.com | SINGKIL -- Empat pulau yang sempat diklaim Pemprov Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam wilayahnya, ternyata telah ditetapkan pihak Agraria Aceh menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, penduduk Bakongan, Aceh Selatan, sejak tahun 1965.

Foto : Serambinews
Hal itu berdasarkan Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman, Nomor 125/IA/1965, yang salinannya diterima Serambinews.com, Jumat (16/11/2018).

Empat pulau yang diperebutkan ini yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Mangkir Besar.

Dalam dokumen yang menggunakan ejaan lama itu, Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh juga menetapkan Pulau Birahan yang berdekatan dengan empat pulau di atas menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah.

Wilayah yang disebut dalam dokumen SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh ini, terletak di antara Gosong Telaga dengan Kuala Tapus, yang saat itu masuk dalam wilayah daerah tingkat II (kabupaten) Aceh Selatan. 

"Ini membuktikan bahwa pulau yang diklaim itu, masuk ke dalam wilayah Aceh," kata Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, Jumat (16/11/2018).

Seiring dengan mekarnya Aceh Singkil dari Aceh Selatan pada tahun 1999, pulau-pulau itu pun kini masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara. 

Polemik perebutan wilayah ini muncul saat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali mengklaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, masuk ke dalam wilayahnya.

Secara geografis, pulau-pulau tersebut memang berada di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah (Provinsi Sumut). Yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil.

Klaim ini merupakan yang kedua kalinya terjadi. Pada 2017 lalu, Pemprov Sumut juga secara sepihak memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang, dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).

Setelah mendapat protes keras dari Aceh, rencana itu pun sempat dibatalkan dan kini kembali mencuat. Sehingga menimbulkan reaksi banyak pihak di Aceh. [] SERAMBINEWS