HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinas PUPR Tamiang Menutup Diri Tentang Keterbukaan Informasi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang masih menutup diri untuk publikas...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang masih menutup diri untuk publikasi kepada masyarakat, terutama masalah kinerjanya. Seharusnya pihak pengelola informasi di dinas PUPR harus transfaran terkait informasi dan terus mempublikasikan kinerjanya ke website yang ada di PUPR.


Hal ini dapat diketahui melalui website Acehkab.go.id yang merupakan website induk milik Pemkab Aceh Tamiang yang dikelola Dinas Kominfo dan Persandian.

Saat Lentera24 mencoba membuka website induk Pembak Aceh Tamiang pada menu Pemerintahan dan perangkat daerah, diketahui bahwa website Dinas PUPR tidak aktif dan dalam kosong tanpa adanya informasi apapun yang dipublikasikan melalui wabsite tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Bupati Aceh Tamiang telah menyurati semua SKPK untuk mengirim nama pengelola website ke Finas Kominfo dan Persandian Aceh Tamiang. Namun hingga hari ini, surat yang dilayang Bupati belum mendapat respon dari Dinas PUPR.

Kepada Lentera24, Kabid pelayanan media dan Informasi pada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang, Rizahanum, SE menyebutkan, mengimbau petugas pengelola website Dinas PUPR agar proaktif dalam mengerjakan tugasnya sesuai tufoksi.

Hal itu dikatakan Rizahanum agar segala informasi disegala lini SKPK dapat diketahui oleh publik atau masyarakat umum.

Sekretaris PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, Edwin Latief, SH dikonfirmasi menyatakan, pihaknya segera mengaktifkan website Dinas PUPR, hal itu sudah disampaikannya kepada Kasubag Program, Agustin.

"Kita sudah mendesak Kabid yang membidanginya agar segera berkoordinasi kepada Kabid pelayanan media dan Informasi pada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang, Ibu Rizahanum terkait website demi memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Edwin. [] L24-002