HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga PT Sinar Kaloy Serobot Tanah Masyarakat

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Puluhan masyarakat korban penyerobotan lahan oleh PT. Sinar Kaloy menyampaikan keluhannya pada para wartawa...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Puluhan masyarakat korban penyerobotan lahan oleh PT. Sinar Kaloy menyampaikan keluhannya pada para wartawan, kegiatan tersebut berlangsung dikediaman M. Yusuf warga Kampung Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu. Jum'at (16/11/2018).



M. Yusuf mewakili para korban menyampaikan "Lahan yang diajukan PT. Sinar Kaloy untuk penambahan areal Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 200 hektar, bahwa 100 hektarnya merupakan milik masyarakat", terangnya.

"Kami telah menggarap lahan tersebut sekitar tahun 1980, diantaranya juga tanahnya ada yang sudah bersertifikat.

"Lahan yang diserobot, semuanya sudah kami tanami pohon karet dan kini tanah tersebut sudah di dozer, serta ditanami dengan pohon sawit milik perkebunan".

"Padahal Perusahaan tersebut telah memiliki HGU seluas 500 hektar atau 13 patok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi ketika ada rencana pengembangan kebun, tanah masyarakat jadi sasaran.

M. Yusuf dan masyarakat korban menambahkan "Ada sekitar 8 orang warga terlibat kisruh dengan perusahaan, telah mendapat ganti yang dirugikan sebesar Rp. 3 juta per hektarnya, juga terdapat tambahan 5 orang lagi didatangi oleh Perusahaan dan diberi uang kerugian yang sama", terang mereka.

Namun dari semua kejadian yang menimpa kami, ada beberapa lahan masyarakat berada ditengah perkebunan, tapi sama sekali tidak diganggu oleh Perusahaan.

Sangat terlihat jelas, perusahaan hanya mengambil lahan milik masyarakat lemah, sedangkan mereka yang kuat tidak pernah diganggu.

M. Yusuf atas nama masyarakat korban mengatakan "kami sangat berharap melalui tayangan di media masa, dapatlah kiranya persoalan ini diselesaikan, kerusakan lahan oleh Perusahaan harus di pertanggung jawabkan secara hukum, berikan ganti rugi  selayaknya, serta kembalikan tanah masyarakat yang telah dirampas", harap mereka. [] L24-006