HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Rocky Lapor HGU Perusahaan Perkebunan Ke Ombusdman

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM. Thaib atau Rocky, melaporkan persoalan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM. Thaib atau Rocky, melaporkan persoalan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayahnya ke Ombusdman RI di Jakarta. Sebab, izin HGU yang dikantongi telah menghapuskan Pemerintah Gampong.                                                                                                    
“Efeknya, alokasi dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke desa-desa tidak dapat dimanfaatkan untuk membangun jalan, parit dan bangunan fisik lainnya, sebab desa sudah dalam area izin HGU yang diawali pengukuran tanpa melibatkan kami di daerah,” kata Bupati Rocky, Jumat (2/11/2018).


Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib (3 kiri) foto bersama dengan perwakilan Ombusdman RI dari Jakarta usai pertemuan khusus membahas soal pelayanan publik di Pendopo Idi, Jumat (2/11/2018) (Dok. Humas & Setdakab Aceh Timu)
Sejumlah kecamatan yang memiliki HGU perusahaan perkebunan dan telah mencaplok desa definitif, sambung Rocky, antara lain Kecamatan Birem Bayeun dengan PTPN-I meliputi Desa Afdeling II Buket, Alue Buloh, Payah Tampah, Paya Rambong, Alue Gadeng I dan Alue Gadeng II. Selanjutnya, Kecamatan Ranto Selamat dengan PT Damar Siput meliputi Desa Damar Siput.

Kemudian, Kecamatan Sungai Raya dengan PT Patria Kamou yakni Desa Gajah Mentah yang keseluruhan area desa kini masuk dalam HGU perusahaan perkebunan tersebut. Kecamatan Peureulak Timur dengan PT PPP yakni Desa Seuneubok Lapang dan Kecamatan Peureulak Barat yakni Desa Kebun Teumpheun.

Untuk Kecamatan Ranto Peureulak dengan PTPN-I meliputi Desa Alue Geuteng dan Seumanah Jaya. Kecamatan Indra Makmu dengan PTPN-I meliputi Desa Julok Rayeuk Utara dan Julok Rayeuk Selatan. Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Banda Alam dengan HGU PT Bumi Flora.

Kebijakan Bupati Rocky melaporkan HGU sejumlah perusahaan perkebunan Ombusdman RI itu menyusul terganggunya pelayanan masyarakat di desa. “Sengketa lahan desa dengan perusahaan sudah lama terjadi dan kita berkeinginan Ombusdman dapat membantu masyarakat, sehingga pelayanan di desa tetap berjalan lancar,” tutur mantan gerilyawan GAM itu.

Laporan secara lisan disampaikan Bupati Aceh Timur ke pihak Ombusdman RI ketika sejumlah Perwakilan Ombusdman RI berkunjung ke Aceh Timur, Kamis (1/11/2018) di Pendopo Idi. “Bahkan kita langsung menyerahkan surat resmi berkaitan Izin HGU perusahaan perkebunan yang telah menganggu pelayanan pemerintah di desa,” kata Rocky.  [] L24-012 (M. Amin)