HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPN Diminta Ukur Ulang HGU Bersengketa

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh diminta melakukan pengukuran ulang terhadap Izi...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh diminta melakukan pengukuran ulang terhadap Izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.

Foto : Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, SH, (2 kanan) didampingi Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, menjelaskan persoalan HGU perusahaan perkebunan didepan Kepala Kanwil BPN Aceh, Saiful (2 kiri) dalam pertemuan khusus di Pendopo Idi, Jumat (2/11) (Dok. Humas & Protokoler Setdakab Aceh Timur)
Hal itu perlu segera dilakukan mengingat seluruh perusahaan perkebunan belum melaksanakan amanah undang-undang. Bahkan banyak lahan yang sudah masuk dalam HGU milik sebuah perusahaan dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun dan tidak dimanfaatkan sama sekali.

“Setiap perusahaan perkebunan seharusnya menyediakan 20 persen kebun plasma dari luas keseluruhan HGU untuk masyarakat. Tapi seluruh perusahaan perkebunan disini belum melaksanakannya,” tegas Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib atau Rocky, dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil BPN Aceh di Pendopo Idi, Jumat (2/11/2019).

Anehnya, lanjut Rocky, HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan juga telah menghilangkan sejumlah gampong definitif, seperti Gampong Gajah Mentah di Kecamatan Sungai Raya. “HGU PT Patria Kamou, yang sebelumnya mencakup seluruh Gampong Gajah Mentah, sehingga Pemerintah Gampong tidak dapat membangun desa, karena lahan desa secara giografis masuk dalam HGU,” kata Rocky.

Banyak desa lain juga bersengketa dengan sejumlah perusahaan perkebunan, seperti di Kecamatan Birem Bayeun, Ranto Selamat, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ranto Peureulak, Banda Alam dan Indra Makmu. “Karenanya kita minta BPN Aceh dan BPN Aceh Timur segera turun ke lapangan untuk mengukur ulang HGU-HGU milik perusahaan perkebunan,” kata Rocky.

Menanggapi laporan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kepala Kanwil BPN Aceh, Saiful, SP, MH, dalam kesempatan tersebut sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang bersengketa dengan masyarakat dan pemerintah, seperti PT Patria Kamou.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil seluruh pihak perusahaan perkebunan di Aceh Timur, guna membicarakan berbagai persoalan termasuk sengketa lahan masyarakat dengan perkebunan,” kata Saiful seraya mengatakan, seluruh laporan Bupati Aceh Timur akan diteliti dan diselesaikan sengketanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, Asisten I Setdakab Aceh Timur, Drs. Zahri, M.AP, Asisten II Setdakab Aceh Timur Usman A. Rachman, SH, MM, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, M. Bandi Harfirdaus, Kepala KP2T M. Reza Rizki, SH, M.Si, dan beberapa pejabat dari instansi terkait lainnya. [] L24-012 (M. Amin)