HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wali Murid Kelas VI SDN I Langsa Keluhkan biaya Leges Ijazah

Lentera 24.com | LANGSA -- Wali murid kelas VI SDN I Langsa keluhkan biaya yang dipungut pihak sekolah sebesar Rp18.000 untuk biaya leges...

Lentera24.com | LANGSA -- Wali murid kelas VI SDN I Langsa keluhkan biaya yang dipungut pihak sekolah sebesar Rp18.000 untuk biaya leges ijazah.


Informasi yang di himpun media ini dari sumber yang layak di percaya mengatakan bahwa, pungutan dana Rp18.000 tersebut dipungut pada saat wali murid akan meleges ijazah .

"Diketahui jumlah murid SDN I Langsa yang telah lulus tahun ini ada 145 orang dari 4 lokal yakni lokal VIa VIb VIc dan VI d".

Di samping memungut biaya leges ijazah, pihak sekolah juga memungut biaya Rp50.000 kepada guru yang tidak masuk pada saat jam mengajar.

Selanjutnya pada hari Jumat (26/10) awak media ini menemui Abdul Azis TR;SPd.MPd selaku Kepala Sekolah SDN I Langsa di ruang kerjanya dan dia mengakui ada memungut biaya Rp18000 dari wali murid pada saat leges ijazah.

"Memang ada kita pungut biaya Rp18.000 dari wali murid dan dana tersebut diperuntukkan membayar biaya pengetikan ijazah kepada operator Rudi sebesar Rp1.500.000", katanya.

Sambung Azis, biaya pengetikan Ijazah satu buah Rp7000 di kali 145 murid, ditambah biaya foto anak untuk ditempelkan di ijazah. Itulah alasannya kita pungut biaya leges ijajah kepada setiap wali murid, urainya.

"Karena saya baru 5 bulan menjabat kepala sekolah di SDN I Langsa ini sehingga belum mengetauhi ada dana apa tidak di kas sekolah, karena sejauh ini belum ada laporan dari Buk Bettinur, Spd selaku bendahara kepada saya", imbuhnya.

Dan mengenai biaya yang dipungut dari setiap guru yang tidak hadir itu memang benar jumlah nya Rp30.000 per orang bukan Rp50.000. Sedangkan dananya diberikan kepada guru pengganti, pungkasnya.

Padahal informasi dari wali murid bahwa sebelumnya anaknya sudah dipungut biaya untuk foto tapi mengapa pada saat mengambil Ijazah dan meleges ijazah tersebut dipungut biaya untuk foto dan cetak ijazah lagi, katanya.

Jika kita merujuk kepada aturan maka Kepsek SDN I Langsa ini sudah terindikasi melakukan pungli, hal tersebut Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Selanjutnya dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. [] L24-007 (Roby Sinaga)