HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wabup Minta PT Patria Kamou Keluarkan Gajah Mentah dari Area HGU

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- PT. Patria Kamou diminta mengeluarkan area perkebunannya yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) untuk Gampong Gaj...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- PT. Patria Kamou diminta mengeluarkan area perkebunannya yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) untuk Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timu. Sebab Gampong Gajah Mentah adalah gampong yang definitif dan tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu dari 513 desa dalam 24 kecamatan di Aceh Timur.

Foto : Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun (Dok. Humas Aceh Timur)
“Seluruh area Gampong Gajah Mentah saat ini berada dalam HGU PT Patria Kamou. Jadi kami minta perusahaan perkebunan segera membebaskan lahan untuk gampong ini, sehingga aparatur desa dapat membangun desanya melalui APBG,” terang Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, Selasa (30/10/2018).

Awalnya HGU PT Patria Kamou berakhir 31 Desember 2018, tetapi kini telah diperpanjang kembali oleh Pemerintah Aceh, tetapi dirinya kecewa kerena Pemkab Aceh Timur tidak dilibatkan dalam pengukuran ulang HGU.

“Seharusnya ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang sebagai persyaratan perpanjangan HGU, kami juga diikutsertakan didalamnya, sehingga area lokasi awal Gampong Gajah Mentah, dapat dikeluarkan,” tambah Wabup.

Disisi lain, Syahrul Bin Syama’un mengakui bahwa luas area HGU yang diperpanjang saat ini luasnya lebih susut, tetapi berdasarkan pengakuan masyarakat area HGU yang dibebaskan bukan di lokasi Gampong Gajah Mentah, melainkan area HGU yang selama ini terbengkalai.

“Seharusnya area HGU yang dibebaskan persis di lokasi gampong, bukan lahan HGU yang terbengkalai sebelumnya,” tuturnya.

Pentingnya Gampong Gajah Mentah dikeluarkan dari HGU PT Patria Kamoe agar dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui ADG dapat dimanfaatkan untuk membangun desa.

“Jikapun Pemerintah Gampong Gajah Mentah tetap memaksa ADG untuk membangun fisik gampong, seperti jalan, jembatan atau parit jalan, maka otomatis akan menjadi temuan, karena bangunan berada dalam area HGU perusahaan, bukan di desa,” pungkasnya. [] L24-012 (M. Amin)