HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

UU PA Tidak Mengatur Soal Pidana "Anak Politik"

Lentera 24.com | JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) No 35 Tahun 2014 tida...

Lentera24.com | JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) No 35 Tahun 2014 tidak mengatur soal pidana peli­batan anak dalam kegiatan politik.

Hal tersebut dikatakan Komisio­ner KPAI periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty di Jakarta, Jumat (19/10), menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja yang dipimpin Direktur Hukum dan Advokasi Irfan Pulung­an bersama mantan Komisioner KP­AI periode sebelumnya, Erlinda.

Menurut Sitty, laporan atas dua kasus kegiatan yang diduga terkait pelibatan anak dalam kegiatan politik jelas-jelas berseberangan dengan kegiatan perlindungan anak.

Hal ini telah disesuaikan dengan 15 klasifikasi kegiatan yang diang­gap mengandung unsur pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Sudah dibuat sebelumnya oleh KPAI termasuk di dalamnya me­nyu­ruh anak mendukung dan mem­benci partai politik ataupun kandi­dat. Dan ini senafas dengan sema­ngat UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 15 yang menyebutkan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalah­gunaan dalam kegiatan politik. Na­mun dalam pasal ini tidak terda­pat ancaman pidana, kata Sitty.

Dalam UU no 23 tahun 2002, memang masih ada ancaman pida­nanya, tapi itu sudah dihilangkan dalam revisi UU No 35/2014.

Ancaman pidana terkait Pemilu baru ada dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu berkaitan dengan larangan memakai fasilitas pendi­dikan dan pasal lain yang juga me­nyebutkan bahwa warga negara yang tidak punya hak pilih dilarang dilibatkan dalam kampanye.

“Soal pidana dalam UU PA tidak mengatur secara tegas, namun dalam pasal 76 H disebutkan setiap orang dilarang merekrut atau mem­peralat anak untuk kepentingan mi­liter dan/atau lainya dan membiar­kan anak tanpa perlindungan jiwa,” katanya.

Selanjutnya dalam Pasal 87 UU yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

"Pada kajian pasal ini beberapa kasus masih memungkinkan untuk dilakukan ancaman pidana. Namun tentunya diperlukan telaah yang lebih mendalam," katanya.

KPAI mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawas­lu terkait kegiatan pelanggaran hu­kum yang mengandung unsur pida­na pada kegiatan politik.

Adapun tindak lanjut terkait pe­nga­duan yang masuk, maka KPAI me­lakukan telaah atas aduan, ter­ma­suk berkoordinasi dengan pihak aparat.

"Kami juga akan memanggil pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik untuk diklarifikasi dan baru hasil klarifikasi kami kaji untuk ditindaklanjuti," katanya. [] L24 | Harian Analisa