HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Soal MoU Apkasindo-PMKS, HPP-SHaF Kritisi

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesefahaman menyangkut harga Tandan Buah Segar (TBS) d...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesefahaman menyangkut harga Tandan Buah Segar (TBS) di Kota Subulussalam antara empat unsur pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Apkasindo diperkuat unsur pimpinan DPRK pekan kedua September lalu di ruang Banggar DPRK setempat, Himpunan Pelajar Perantauan Syech Hamzah Fanshuri (HPP-SHaF) di Banda Aceh mengkritisi.


Melalui rilisnya diterima media ini, HPP-SHaF mendesak pihak terkait merealisasikan MoU, tak sekedar memberi harapan palsu. "Jangan menjadi PHP bagi masyarakat petani sawit di Kota Subulussalam," tulis Hasbi Bancin (foto), Ketua HPP SHaF. 

Disebutkan, MoU berisi kesiapan pihak PMKS mengikuti harga TBS yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh secara periodik sesuai Pergub Aceh No. 39/2015. Pabrik wajib menampilkan papan informasi harga TBS di PKS, menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK minimal sekali setiap bulan kepada pemerintah.

Lalu, pihak PKS dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam wajib melakukan sosialisasi dan menerapkan kepada petani dan pengusaha pengumpul buah tentang standar buah yang layak diterima pabrik, Permentan No. 01/Permenten/KB.120/1/2018, 02 Januari 2018.

Apabila pihak PMKS merasa tidak mampu menjalankan kesepakatan ini dapat menyurati secara resmi lembaga Pemko Subulussalam dan Provinsi Aceh, tembusan DPRK Subulussalam dan pihak terkait.

Diketahui, empat pimpinan PMKS di wilayah Kota Subulussalam yang menandatangani MoU di sana yakni, PT PMKS Samudera Sawit Nabati (SSN) Mudahlin Purba, PT PMKS Global Sawit Semesta (GSS) Yudi Andika, PT PMKS Bangun Sempurna Lestari (BSL) Candra Ginting dan PT PMKS Bumi Daya Agrotani (BDA) Alfian Fanfani Simanulang.

Ikut menandatangani pada acara diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRK setempat unsur pimpinan DPRK, Mariani Harahap dan Fajri Munte, Ketua Komisi B, Lutan dan Ketua Tim Monitoring Harga TBS, Subangun Berutu. MoU mengacu hasil ketetapan tim penetap harga TBS Aceh, awal September 2018.

Unsur petani kelapa sawit di daerah inipun menyambut baik. Darmin T misalnya menilai, ketetapan harga TBS itu sudah lama didambakan masyarakat. Dia berharap MoU itu dikawal semua pihak sehingga harga TBS tidak selalu mengalami penurunan harga karena sangat merugikan masyarakat.

Dari sejumlah sumber dikabarkan ada PMKS terkait yang belum mengindahkan hasil MoU itu. Ketua Tim Monitoring Harga TBS Subulussalam, Subangun Berutu dikonfirmasi, Minggu (30/9) membenarkan. Pihaknya akan berkoordinasi ke Forkopimda, instansi terkait, turun ke lapangan dan melaporkan hasil temuan.

"Sudah turun ke beberapa PMKS dan akan dilanjutkan pekan ini," aku Berutu menambahkan, akan mendesak pemerintah memanggil owner atau pemilik PMKS dan jika MoU belum ditaati akan diberi sanksi sesuai aturan, hingga meninjau ulang izin PMKS.

Meski beberapa PMKS diindikasi abaikan MoU harga TBS dari minimal kisaran Rp1.300/kg di tingkat pabrik, hingga, Minggu (30/9) harga TBS di PMKS GSS sebesar Rp1.250/kg, di BSL Rp1.145/kg, di BDA Rp1.110/kg dan di PMKS SSN Rp1.180/kg. [] L24-Khairul