HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polemik APBK-P 2018 yang Melampaui Batas, Ini Penjelasan Bupati dan Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat terkait perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2018 yang melampau...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat terkait perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2018 yang melampaui batas waktu, akhirnya Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn dan Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang berikan penjelasan ke publik.


Foto | dok-Humas Setdakab Aceh Tamiang

Hal ini disampaikan Pemkab Aceh Tamiang melalui Akun Resmi Humas Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (23/10). Dijelaskan terkait perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2018 yang melampaui batas waktu, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 317 (2) dan Permendagri nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati beserta Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang, menyampaikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang dan Pemangku kepentingan yang ada.

Hal tersebut terjadi bukan hanya pada Kabupaten Aceh Tamiang namun juga secara nasional, dan sejumlah 16 (enambelas) Kabupaten/Kota se-Aceh mengalami hal serupa. Ini dikarenakan Pemerintah Pusat telah mengambil ketegasan dalam mengawal tahapan-tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD diseluruh Indonesia. Khususnya pada penyusunan perubahan APBD ini, ditegaskan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir Tahun Anggaran, sedangkan Kabupaten Aceh Tamiang baru menyampaikan  dokumen rancangan perubahan APBK TA. 2018 yang di dalamnya terdapat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRK ditandatangani tanggal 11 Oktober 2018 dan disampaikan kepada Gubernur Aceh tanggal 15 Oktober 2018 untuk dievaluasi.

Sementara menurut pengalaman 3 (tiga) tahun terakhir, penyampaian dokumen perubahan APBK masih diberikan toleransi sampai tanggal 15 Oktober 2018, walaupun keadaan demikian, Bupati Aceh Tamiang beserta Pimpinan DPRK tetap berupaya mencari solusi dengan melaksanakan konsultasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada tanggal 18 Oktober 2018 di Jakarta. Dari hasil konsultasi dimaksud, bila dipandang perlu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat melakukan perubahan pada penjabaran APBK TA. 2018 dengan tidak mengubah struktur APBK TA. 2018 yang telah ditetapkan oleh Qanun Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun perubahan penjabaran APBK TA. 2018 yang diperkenankan adalah yang bersifat: mengikat; wajib; mendesak; dan darurat.

Selanjutnya dapat kami tambahkan, bahwa penetapan perubahan APBK TA. 2018 yang melampaui batas waktu tidak menyebabkan hangusnya pembiayaan sejumlah ± Rp. 1,258 Triliun sebagai mana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat dan pemangku kepentingan. Karena besaran biaya tambahan belanja pada RAPBK perubahan hanya sebesar ± Rp. 61 M, yang jika ditotal APBK TA. 2018 setelah perubahan menjadi ± Rp.1,258 Triliun.

Keadaan ini tentunya menjadi pembelajaran yang berharga bagi Pemerintah Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah akan berusaha dan berkomitmen dalam penyusunan APBK TA. 2019 dan seterusnya sesuai dengan tahapan jadwal proses penyusunan APBD secara tepat waktu, sebagaimana diatur sesuai Peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan terima kasih. Hormat kami, Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang. [] L24-004 (Razzaq)