HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Kota Subulussalam Gelar Rakornis

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam gelar rapat koordinasi teknis (Rakornis) terkait ...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam gelar rapat koordinasi teknis (Rakornis) terkait Pengusutan Kelembagaan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat (Panwascam) Pemilu tahun 2019 di Kantor Panwaslih Subulussalam, Kamis (18/10).

Peserta Rakornis yang digelar Panwaslih Kota Subulussalam, Kamis (18/10). (Foto : Khairul/dok.L24)
Rilis Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri diterima media ini, Sabtu (19/10) mengatakan, Rakornis untuk meningkatkan kapasitas personel Panwascam sekaligus memberikan pemahaman secara komprehensif tentang prosedur dan teknis pengawasan kampanye serta penanganan pelanggaran pemilu dan menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti aturan pengawasan masa kampanye. 

Panwascam diminta melakukan pengawasan kampanye secara ekstra ketat, terutama 21 hari jelang masa tenang Pemilu 2019 yang meliputi Pilpres dan Pileg.

Rakornis diikuti 50 anggota Panwaslucam ‎dan Sekretariat sebagai upaya pencegahan pelanggaran tahapan kampanye yang sudah berjalan.

Narasumber di sana, Tepat Silalahi, S.PdI, Divisi Pencegahan dan Pengawasan Antar Lembaga, M. Syahrianto Lembong, S.PdI, Divisi SDM dan Organisasi serta Edi Suhendri, SKM, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran yang juga
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam.

Dijelaskan, kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai, 23 September 2018 sampai 13 April 2019, masa tenang 14-16 April 2019 dan pemungutan suara, 17 April 2019.

Sembilan metode kampanye yang perlu diawasi, seperti‎ rapat umum atau kampanye terbuka, tertutup, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye di media sosial dan kampanye dalam bentuk lainnya.

Menurut Edi Suhedri, sejauh ini Panwaslih Kota Subulussalam belum menemukan indikasi pelanggaran tahapan Pemilu 2019. Pihaknya mengimbau pemasangan APK mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dua kategori APK sebut Edi, difasilitasi KPU dan dicetak peserta Pemilu yang desainnya harus dikoordinasikan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP). "Baliho difasilitasi KIP 10 buah setiap parpol‎ dan APK berupa spanduk 16 buah," tulis Edi menambahkan, selain difasilitasi KIP bisa dibuat oleh peserta Pemilu dengan mengikuti PKPU

Sementara 12 bentuk bahan kampanye seperti, baju, kartu nama, kalender, pulpen,‎ pamflet, brosur dan lainnya dengan nilai maksimal Rp60 ribu/buah. Selain dilengkapi foto, APK dilengkapi visi misi, logo partai dan nomor urut peserta Pemilu. [] L24-Khairul