HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Belum Temui Pemasangan APK di Tempat Larangan

Lentera 24.com | LHOKSEUMAWE -- Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum menemukan adanya pemasangan Alat...

Lentera24.com | LHOKSEUMAWE -- Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum menemukan adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019, di tempat larangan.

Foto : Antaranews
"Hingga saat ini kita belum menemui dan juga menerima laporan tentang pemasangan alat peraga kampanye ditempat-tempat yang dilarang dalam aturan kampanye," ujar anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Muzakir, Jumat.

Sebutnya, sejumlah tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye peserta pemilu, baik untuk calon legislatif di semua tingkat pemilihan dan juga untuk calon presiden adalah di rumah ibadah, instansi pemerintah sekolah dan rumah sakit.

"Kita harapkan kepada peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanyenya pada lokasi-lokasi yang dilarang seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah dan kantor pemerintahan," pinta Muzakir.

Sementara sebelum ditetapkan masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye milik caleg ada terpasang di sejumlah tempat di jalan protokol. Akan tetapi setelah disurati kepada partai yang bersangkutan, sejumlah alat peraga kampanye yang umumnya berupa baliho tersebut dicopot.

"Sebelum memasuki masa kampanye, memang ada yang memasang APK dijalan protokol yang merupakan ruas jalan yang tidak boleh ada alat peraga kampanye calon peserta pemilu 2019. Akan tetapi sekarang telah dicopot setelah dan dipindahkan ke lokasi lain yang boleh," jelas Muzakir.

Terkait pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dimaksud, pihaknya akan terus memantau agar tidak memasang pada lokasi-lokasi yang dilarang sebagaimana dimaksudkan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan demi tercapainya pemilu yang aman, tertib dan lancar. [] ANTARANEWS