HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Medco Belum Miliki IMB, Pemkab Aceh Timur Harus Hentikan Operasionalnya

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Ketua LSM KANA, Muzakir, meminta PT Medco EP Malaka segera menghentikan operasionalnya. Sebab hingga saat in...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Ketua LSM KANA, Muzakir, meminta PT Medco EP Malaka segera menghentikan operasionalnya. Sebab hingga saat ini perusahaan Migas tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Blok A yaitu di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Foto : Ketua KANA Muzakir
“Kita sudah lakukan pengecekan ke dinas terkait di Aceh Timur, dan ternyata hingga saa ini keberadaan Blok A yang dikelola PT Medco E&P Malaka di Aceh Timur belum mengantongi IMB. Padahal aturan mengharuskan bangunan harus memiliki IMB,” kata Muzakir,saat di komfirmasi wartawan ICWPOST,Senin 22 oktober 2018.

Dirinya menilai aneh sikap perusahaan migas sebesar Medco yang berani beroperasi diatas tanah serambi mekah,Aceh Timur tanpa mengantongi IMB, padahal setiap bangunan harus memiliki IMB dimana nantinya restribusi akan mengalir dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Kita harap Bupati Aceh Timur dan instansi terkait lainnya tidak tinggal diam dalam persoalan ini, karena bangunan Blok A yang sedang beroperasi memiliki kewajiban terhadap daerah untuk mengurus IMB,” kata Muzakir.

Merujuk ke aturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan gedung jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

“Sesuai dengan aturan yang ada, maka PT Medco E&P Malaka tidak perlu mengelak untuk mengurus IMB ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, karena jika IMB tidak diurus maka daerah rugi dan Negara juga ikut rugi,” tegas Muzakir.

Jika dihitung sejak berdiri bangunan Blok A, maka kalkulasinya tidak kurang dari Rp16 miliar yang harus disetor ke Pemkab Aceh Timur. "Blok A memang nantinya selesai kontrak akan menjadi aset Pemerintah Aceh, tapi kewajiban IMB perlu dimiliki, apalagi dasar hukumnya jelas tertuang dalam Qanun Aceh Timur," tutur Muzakir.

Oleh sebanya, kita meminta PT Medco EP Malaka segera mengurus IMB. "Kita akui pembangunan Blok A dibawah subcon, tapi Medco punya wewenang untuk meminta subcon menyelesaikan IMB atas bangunan. [] L24-012 (M. Amin)