Lentera 24.c0m | ACEH TAMIANG -- Pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) tahun 2016 yang sertrifikatnya hingga saat...
Lentera24.c0m | ACEH TAMIANG -- Pembuatan sertifikat tanah melalui
program nasional (Prona) tahun 2016 yang sertrifikatnya hingga saat ini sampai ketangan
pemilik tanah, sampai hari ini masih menjadi bahan perbincangan bagi masyarakat
Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun. Seperti yang telah dilansir Lentera24
baru-baru ini, salinan 400 lebih lembaran surat Serifikat sudah selesai dicetak
oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh
Tamiang sejak tahun 2017 lalu.
Namun pihak BPN setempat belum
menyerahkan kepihak Pemerintah Desa Tenggulun disebabkan pihak penerima manfaat
belum menyerahkan berkas surat dasar tanah sebagai dokumen kepihak BPN. Hal itu
dikarenakan salah seoarang oknum perangkat Desa yang berperan mengurus pemberkasan pengurusan prona dimaksud telah
pergi meninggalkan kampung halamannya, sehingga tanggung jawabnya terkait
persoalan Prona menjadi terkendala.
Meskipun demikian, mantan Datok
Penghulu (Kepala Desa-red) Tenggulun, Abdullah Sani merasa terpanggil atas keluhan
masyarakat selaku penerima manfaat kegiatan pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) prona dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sejak awal sudah saya peringatkan
kepada yang bersangkutan supaya persoalan sertifikat milik warga segera
diselesaikan. Namun sampai hari ini ternyata belum juga diupayakan
penyelesaiannya,” ujar Abdullah Sani kepada Lentera24, Kamis (11/10) melalui
ponselnya.
Orang yang akrab disapa Pak Dul
tersebut menyampaikan, walau dirinya dan sejumlah perangkatnya tidak pernah
turut serta dalam urusan penerimaan uang minyak dari warga untuk pengurusan
prona tersebut, namun keprihatinan mantan Datok itu muncul berdasarkan rasa
kemanusiaan terhadap sesama insan yang tak lain adalah mantan warganya.
Sehingga timbul rasa sosial dan
solidaritasnya dengan niat untuk membantu warga dalam menyelesaikan segala
pemberkasan yang dibutuhkan pihak BPN demi kepentingan orang banyak.
“Biar bagaimanapun juga, saya selaku
mantan Datok harus bertanggung jawab atas urusan ini kerena keterlibatan mantan
perangkat saya ketika saya menjabat sebagai Datok Tenggulun. Dan ketika proses
pembuatan prona itu dilakukan, saya masih menjadi Datok Desa Tenggulun,” papar
Abdullah Sani.
Dia (Abdullah Sani) juga menegaskan
telah berkordinasi dengan sejumlah rekannya akan meneruskan pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab Kaur Pemerintahan saat itu untuk membantu pengambilan
Sertifikat tanah milik warga.
“Saya tegaskan, kalau saya
bertanggung jawab untuk mengambil alih tugas saudara kita yang telah pergi
meninggalkan kampung, agar proses pengambilan sertifikat ini bisa segera
selesai dan segera diserahkan kepada yang berhak,” imbuh mantan Datok yang
dikenal sebagai pemilik watak yang tegas ini.
Sikap Pak Dul yang sosialis ini
perlu diacungi jempol, meskipun dirinya sudah tidak lagi menjadi orang nomor
wahid di Desa, namun kepeduliannya terhadap kepentingan warga masih ternilai
tinggi, sehingga dirinya berkenan untuk mengurus masalah sertifikat tanah
rakyat yang proses penyelesaian adminitrasi pemberkasan masih tertunda.
Padahal kalau dinilai secara materi,
dalam menyelesaikan persoalan dimaksud membutuhkan pengorbanan berupa materi,
waktu, tenaga dan buah pikiran. Apalagi dalam hal ini yang jelas jelas
membutuhkan biaya foto copy, pembelian materai dan beberapa keperluan
kelengkapan pemberkasan yang dibutuhkan pihak BPN. Hal ini dilakukan Abdullah
Sani demi menjaga marwah agar dapat terhindar dari segala macam bentuk tudingan
yang bersifat negatif dari warga Desa itu. []
L24-002