HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mantan Datok Tenggulun Nyatakan Ambil Alih Proses Urusan Sertifikat Warga

Lentera 24.c0m | ACEH TAMIANG -- Pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) tahun 2016 yang sertrifikatnya hingga saat...


Lentera24.c0m | ACEH TAMIANG -- Pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) tahun 2016 yang sertrifikatnya hingga saat ini sampai ketangan pemilik tanah, sampai hari ini masih menjadi bahan perbincangan bagi masyarakat Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun. Seperti yang telah dilansir Lentera24 baru-baru ini, salinan 400 lebih lembaran surat Serifikat sudah selesai dicetak oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang sejak tahun 2017 lalu.




Namun pihak BPN setempat belum menyerahkan kepihak Pemerintah Desa Tenggulun disebabkan pihak penerima manfaat belum menyerahkan berkas surat dasar tanah sebagai dokumen kepihak BPN. Hal itu dikarenakan salah seoarang oknum perangkat Desa yang berperan mengurus  pemberkasan pengurusan prona dimaksud telah pergi meninggalkan kampung halamannya, sehingga tanggung jawabnya terkait persoalan Prona menjadi terkendala.

Meskipun demikian, mantan Datok Penghulu (Kepala Desa-red) Tenggulun, Abdullah Sani merasa terpanggil atas keluhan masyarakat selaku penerima manfaat kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) prona dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sejak awal sudah saya peringatkan kepada yang bersangkutan supaya persoalan sertifikat milik warga segera diselesaikan. Namun sampai hari ini ternyata belum juga diupayakan penyelesaiannya,” ujar Abdullah Sani kepada Lentera24, Kamis (11/10) melalui ponselnya.

Orang yang akrab disapa Pak Dul tersebut menyampaikan, walau dirinya dan sejumlah perangkatnya tidak pernah turut serta dalam urusan penerimaan uang minyak dari warga untuk pengurusan prona tersebut, namun keprihatinan mantan Datok itu muncul berdasarkan rasa kemanusiaan terhadap sesama insan yang tak lain adalah mantan warganya.

Sehingga timbul rasa sosial dan solidaritasnya dengan niat untuk membantu warga dalam menyelesaikan segala pemberkasan yang dibutuhkan pihak BPN demi kepentingan orang banyak.

“Biar bagaimanapun juga, saya selaku mantan Datok harus bertanggung jawab atas urusan ini kerena keterlibatan mantan perangkat saya ketika saya menjabat sebagai Datok Tenggulun. Dan ketika proses pembuatan prona itu dilakukan, saya masih menjadi Datok Desa Tenggulun,” papar Abdullah Sani.

Dia (Abdullah Sani) juga menegaskan telah berkordinasi dengan sejumlah rekannya akan meneruskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kaur Pemerintahan saat itu untuk membantu pengambilan Sertifikat tanah milik warga.

“Saya tegaskan, kalau saya bertanggung jawab untuk mengambil alih tugas saudara kita yang telah pergi meninggalkan kampung, agar proses pengambilan sertifikat ini bisa segera selesai dan segera diserahkan kepada yang berhak,” imbuh mantan Datok yang dikenal sebagai pemilik watak yang tegas ini.

Sikap Pak Dul yang sosialis ini perlu diacungi jempol, meskipun dirinya sudah tidak lagi menjadi orang nomor wahid di Desa, namun kepeduliannya terhadap kepentingan warga masih ternilai tinggi, sehingga dirinya berkenan untuk mengurus masalah sertifikat tanah rakyat yang proses penyelesaian adminitrasi pemberkasan masih tertunda.

Padahal kalau dinilai secara materi, dalam menyelesaikan persoalan dimaksud membutuhkan pengorbanan berupa materi, waktu, tenaga dan buah pikiran. Apalagi dalam hal ini yang jelas jelas membutuhkan biaya foto copy, pembelian materai dan beberapa keperluan kelengkapan pemberkasan yang dibutuhkan pihak BPN. Hal ini dilakukan Abdullah Sani demi menjaga marwah agar dapat terhindar dari segala macam bentuk tudingan yang bersifat negatif dari warga Desa itu. [] L24-002