HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lima Desa belum Cairkan Anggaran

Lentera 24.com | ACEH BARAT DAYA -- Dari 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), hingga Kamis (25/10) tercatat masih ada lima desa be...

Lentera24.com | ACEH BARAT DAYA -- Dari 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), hingga Kamis (25/10) tercatat masih ada lima desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahap I. Kondisi ini berakibat lima desa tersebut tidak bisa mencairkan anggaran desa tahap II sebesar 40 persen dari total alokasi anggaran 2018.

Foto : Serambinews
“Syarat percairan anggaran tahap II, keuchik harus menyerahkan LPJ penggunaan anggaran tahap I sebesar 20 persen. Bila tidak, maka terhadap bersangkutan tak bisa dikeluarkan rekomendasi pencairan,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya Drs Yusan Sulaidi menjawab Serambi kemarin.

Kelima desa yang belum mencairkan anggaran tahap II 2018 sampai kemarin adalah Desa Drien Beureumbang dan Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Desa Alue Mangota Kecamatan Blangpidie, Desa Rambong Kecamatan Setia dan Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan. Yusan mengaku kecewa karena penyerahan LPJ tahap I terus berlarut-larut.

Padahal, pada 12 Oktober lalu, Wakil Bupati (Wabup) Abdya Muslizar MT telah mengumpulkan 25 dari 152 keuchik di Abdya yang saat itu belum mencairkan anggaran desa tahap II 2018. Dalam rapat di pendapa bupati baru, 25 keuchik berjanji menyerahkan LPJ tahap I paling lambat 19 Oktober.

“Tapi, kenyataannya sampai hari ini (Kamis-25/10) masih ada lima keuchik belum menyerahkan LPJ tahap I,” katanya. Malahan, Keuchik Adan, kemudian berjanji menyerahkan LPJ Kamis, kenyataannya sampai sore tidak juga diserahkan,” ungkap Plt Kadis DPMP4 Abdya.

Menurutnya apabila, LPJ tahap II terus diulur-ulur, dikhawatirkan pencairan anggaran tahap III sebesar 40 persen tidak bisa dilakukan lagi, mengingat sisa tahun anggaran sangat pendek sehingga sulit dalam pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan.

“Kapan dilaksanakan kegiatan tahap II, bagaimana pula pertanggungjawabannya untuk menarik anggaran tahap III. Inilah yang kita takutkan,” kata Yusan. Sedangkan anggaran tahap II Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee yang sebelumnya terancam tidak bisa cair terkait LPJ anggaran tahun 2017 yang bermasalah, menurut Plt Kadis DPMP4 Abdya, Yusan Sulaidi sudah solusi.

Seperti diketahui, pencairan anggaran II 2018 Desa Geulanggang Gajah sempat ditunda disebabkan LPJ penggunaan anggaran tahap I tahun 2017 lalu diduga bermasalah sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lalu, DPMP4 Abdya menyurati Kementerian Desa untuk meminta petunjuk. Satgas dana desa pada Kementerian Desa mengeluarkan rekomendasi tanggal 24 Oktober yang membolehkan pencairan anggaran Desa Geulanggang Gajah.

“Setelah keluar rekomendasi Satgas pada Kemeterian Desa, kita (DPMP4) sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Desa Geulanggang Gajah untuk pencairan anggaran tahap II di Badan Keuangan Kabupaten,” kata Yusan Sulaidi.

Sementara itu untuk dugaan penyimpangan anggaran tahap I Desa Geulanggang Gajah tahun 2017 saat ini dalam proses pengusutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Abdya. [] SERAMBINEWS