HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejari Langsa Mulai Kumpulkan Bukti Penyelewengan Bansos Keahliah Gerabah

Lentera 24.com | LANGSA -- Kejaksaan Negeri Langsa telah memangggil oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Lang...

Lentera24.com | LANGSA -- Kejaksaan Negeri Langsa telah memangggil oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Langsa dan beberapa Staf terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Industri Kecil Menengah (IKM) untuk pengembangan keahlian gerabah sebesar Rp.147 juta tahun 2017.

Foto : Ilustrasi

Demikian disampaikan Kejari Langsa R.Ika Haikal melalui Abdi Fikri SH, di Kantor Kajari Jln Prof A Majid Ibrahim Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, kepada Awak media beberapa waktu yang lalu.

"Untuk sementara ini kami baru tahapan pemanggilan beberapa staf Koperindag untuk dimintai keterangan terkait sejauh mana pelaksanaan kegiatan tersebut dan ini akan kami dalami lebih lanjut lagi," ujar Abdi.

Dikatakannya lagi, saat ini kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (BANSOS) dari Anggran APBA tahun 2017 tersebut benar atau tidaknya. "Jika dari bukti bukti dikumpulkan ternyata yang bersangkutan benar maka harus diproses hukum," terang Abdi.

Informasi tersebut mencuap menyusul aksi protes kelompok Sanggar Asri, Gampong BTN Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang mengusulkan proposal anggaran sebesar Rp 149 juta.

Dugaan penyimpangan tersebut karena alokasi dana atas usulan kelompok Sanggar Asri untuk pengembangan keahlian gerabah yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2017 senilai Rp 145 juta telah diselewengkan oleh oknum Kadis.

Sementara itu, Ketua LP KPSKN PIN RI Provinsi Aceh, Saiful Alam SE, Apresiasi tindakan cepat Kejari Langsa dalam menyikapi dugaan penyimpangan Dana bansos di Diskoperindag Kota Langsa.

"Kita harapkan ini bisa segera di proses secara hukum, mengingat tindak tersebut telah merugikan masyarakat," [] L24-004 (Razzaq)