HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kaur Pemerintahan Desa Tenggulun Menghilang, Ratusan Sertifikat Prona Belum Bisa Diambil.

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Oknum Kaur Pemerintahan Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, S dikabarkan sejak la...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Oknum Kaur Pemerintahan Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, S dikabarkan sejak lama telah menghilang dan meninggalkan kampungnya, warga setempat menduga, kepergian S dimaksud disebabkan karena terindikasi telah menelap uang puluhan juta rupiah yang dikutip dari warga.

Karimuddin, SH
"Uang itu dipungut dari warga sebagai dana mengurus pembuatan Sertifikat tanah yang merupakan Program Nasional (Prona), ujar sejumlah warga Tenggulun saat dikonfirmasi Lentera24 via selular, Kamis (4/10).

Dikabarkan, uang yang tujuannya sebagai biaya pengurusan surat tanah dimaksud dipungut dari warga dengan nominal yang berbeda. Warga disana juga mengetahui kalau dilakukan proses pembuatan sertifikat tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) prona di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang secara gratis karena telah dibebankan menggunakan APBN.

" Kami tau kalau gratis, tetapi kami sadar kalau uang patok, foto copy, Materai dan lainnya itu tidak ada anggarannya. Maka itu kami memberikan itu secara ikhlas. Namun kok sampai sekarang belum selesai juga sertifikatnya, bahkan orang yang menangani itu malah kabur," ujar warga yang menolak namanya disebutkan.

Yang lebih memilukan lagi, bukan hanya uang dan oknum individu perangkat Desa yang tak lain Kaur Pemerintahannya saja yang menghilang, namun bahkan berkas surat dasar tanda kepemilikan tanah juga ikut amblas tidak tau rimbanya.

Datok Penghulu (Kepala Desa) Tenggulun, Abidin membenarkan atas menghilangnya perangkatnya, S. Namun  Abidin juga tidak mengetahui kalau S telah membawa kabur uang yang diperoleh dari warganya sebagai biaya mengurus surat sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sudah lama tidak berada di Kampung ini, mungkin pada Januari 2018 sepertinya sudah gak ada lagi. Kalau masalah uang itu saya tidak tau sama sekali, karena waktu itu saya belum lagi sebagai Datok," imbuh Abidin.

Kepergian S dimaksud akhirnya berdampak kearah yang merugikan banyak orang sebagai pihak pemohon sertifikat Prona. Sehingga sebanyak 4 ratusan lembar sertifikat prona belum bisa diambil di Lantor Pertanahan setempat.

Sementara itu, Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Plt Kasubag Tata Usaha, Karimuddin, SH dikonfirmasi Lentera24, Kamis (4/10) menyebutkan, PTSL prona yang diusulkan warga Desa Tenggulun program tahun 2016 lalu sudah selesai seluruhnya.

"Ada 400 lembar lebih Sertifakat tanah di Tenggulun sudah selesai dicetak sejak awal tahun 2017 lalu. Pemerintah Kampung tinggal menyerahkan dokumen pemberkasan berupa surat dasar tanah warga saja. Surat tanah aslinya serahkan kemari,lalu pemerintah Desa bisa mengambil sertifikatnya di BPN sini," ujar Karimuddin. [] L24-002