HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eks Buruh PT SAM Di Tenggulun Ngadu ke LSM Buruh Mandiri

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 9 orang tenaga kerja mengadukan nasibnya ke LSM Buruh Mandiri (Burman) terkait pemutusan hubungan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 9 orang tenaga kerja mengadukan nasibnya ke LSM Buruh Mandiri (Burman) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan.


PHK dimaksud juga tanpa didukung suatu keterangan yang memiliki kekuatan hukum maupun yang sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang disampaikan kepada buruh secara lisan maupun secara tulisan.

Sembilan buruh yang diduga sebagai korban pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan itu mengaku sudah sejak lama bekerja di PT Saudara Akim Suardi (PT SAM) yang berlokasi di kawasan Blok 2, titi Merbau, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Namun sejak perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit itu berpindah tangan kepihak lain karena terjadi transaksi jual beli aset, ke 9 orang tersebut langsung dipecat tanpa syarat oleh penguasa perusahaan yang baru.

Para tenaga kerja dimaksud juga belum mengetahui, pada saat proses jual beli perkebunan kelapa sawit itu ada atau tidak dilakukan ikatan perjanjian khusus terkait kelangsungan kerja para buruh yang merupakan aset perusahaan antara PT SAM dengan pembeli kebun yang disebut sebut bernama Darwin itu.

"Sejak kebun itu beralih kepada Darwin, kami yang 9 orang ini tidak lagi dipekerjakan dikebun itu. Kami dipecat tanpa syarat," ujar para buruh saat memberikan keterangannya kepada Ketua LSM Burman, Tedi Irawan, SH didampingi Sekretaris, Suparmin serta 2 pengurus lain, Azhar dan Adriadi, SE baru-baru ini.

Menurut keterangan korban yang terdiri dari 8 orang wanita dan seorang pria itu,  perusahaan itu secara kejam telah memecat mereka tanpa ada disertai penunjukan alas bukti dokumen yang sah menurut hukum.

"Kata Mandor 1 kebun Darwin mengatakan kepada kami, bahwa pemilik kebun yang baru ini tidak membutuhkan tenaga kerja dari kaum wanita, sementara pihak PT SAM juga sebelumnya tidak ada komentar apapun disaat akan meninggalkan kebun," ujarnya.

Kedatangan para buruh korban PHK meminta bantuan kepada Buruh Mandiri untuk membantu mencarikan keadilan sesuai Undang-Undang dan hukum berlaku atas persoalan yang mereka hadapi terkait dugaan tindakan kesewenang-wenangan terhadap ketenaga kerjaan.

Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berupaya memfasilitasi maupun mewakili para buruh korban PHK yang menuntut hak-haknya.

"Kita ikuti saja prosesnya melalui jalur yang ada, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Tedi, Senin (29/10).

Tedi juga menjelaskan, pihaknya belum mengetahui dipihak pengusaha mana letak kesalahan itu berada, sehingga menyebabkan terjadinya PHK sepihak atas 9 orang buruh warga Desa Tenggulun dan Sesirau, Simpang Kiri.

Tedi menyatakan, LSM Buruh Mandiri akan mempelajari permasalahan yang dilaporkan 9 orang kepihaknya, serta akan melakukan investigasi lapangan supaya bisa mengetahui pokok permasalahan secara akurat.

"Jadi bekal perjuangan kita dalam mewakili buruh memang benar-benar sudah lengkap serta tepat sasaran. Kita bidik langsung ke jantungnya persoalan. Sebab disitulah pemicu yang mengakibatkan kerugian dipihak lain," tegas Tedi. [] L24-002