HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPRK dan Pemko Dinilai Gagal Pimpin Kota Subulussalam

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Pemerintah Kota Subulussalam dinilai telah gagal memimpin K...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Pemerintah Kota Subulussalam dinilai telah gagal memimpin Kota Subulusdalam yang mekar dari Kabupaten Aceh Singkil, 2007 atau hingga usianya sebelas tahun, 2018.


Dinilai, pasca mekar SDM dan pemberdayaan masyarakat masih minim akibat eksekutif kurang aktif memberikan pemberdayaan kepada masyarakat sehingga nyaris tidak ada perubahan yang signifikan di daerah ini. Padahal, salah satu tujuan pemekaran adalah untuk mensejahterakan rakyat.

Ketua Himpunan Pelajar Perantauan Syech Hamzah Fansuri (HPP-SHaF), Hasbi Bancin (foto) dalam rilisnya diterima media ini, Minggu (14/10) mengatakan, jangankan perubahan lebih maju, justru banyak permasalahan muncul seperti kekosongan kuota CPNS, 2018.

"Ini terjadi akibat kelalaian sejumlah kepala dinas, tidak menyerahkan Persyaratan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)," nilai Hasby, pastikan Kota Subulussalam sebagai daerah paling bungsu di Aceh masih sangat membutuhkan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurutnya, oknum kepala dinas yang tak becus bekerja seharusnya dipecat. "Justru seperti tak ada teguran dan pemerintah terkesan membiarkan benalu di negeri sendiri," nilai Hasby menilai persoalan ini tak terlepas dari kelalaian DPRK Subulussalam melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintah.

Persoalan lain yang nyaris tetap bermasalah, sejumlah perusahaan di sana disinyalir tidak melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR), diatur dalam Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 BAB  V Pasal 74 ayat 1 yang menyatakan kalau perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Lalu pada ayat (3), perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah dinilai tidak pernah memberikan sanksi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu. Dikatakan, pemerintah yang punya kekuasaan dan DPRK yang punya wewenang pengawasan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya demi kepentingan masyarakat dan Kota Subulussalam.

Soal lain, HPP-SHaF mengindikasi kalau aspirasi DPRK setempat tidak tepat sasaran karena nyaris hanya diberikan kepada kaum kerabat dan kawan dekat.

"Kami mahasiswa Subulussalam di Banda Aceh yang yang tergabung dalam HPP-SHaF menilai lembaga eksekutif gagal dalam memimpin Kota Subulussalam dan legislatif gagal sebagai wakil rakyat," tulis Hasbi menambahkan, eksekutif dan legislatif tidak fokus bekerja untuk rakyat melainkan hanya untuk kepentingan sepihak. [] L24-Khairul