HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dirut PTPN I Tandatangani MoU dengan Kajati Aceh

Lentera 24.com | LANGSA -- Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I Aceh Uri Mulyari sepakati serta tandatangani Memorandum of Understanding...

Lentera24.com | LANGSA -- Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I Aceh Uri Mulyari sepakati serta tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh  Dr. Chaerul Amir SH MH tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada Rabu (03/10) di Banda Aceh.



Dalam sambutannya Kajati Aceh mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan terdahulu antara PTPN I dengan Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berakhir masa berlakunya. 

Dijelaskan Kajati adapun maksud dan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

Selain itu, lanjut Kajati MoU ini juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi pihak PTPN I.  "Ada 3 poin terkait ruang lingkup MoU ini, pertama Bantuan Hukum, kedua pertimbangan Hukum dan terakhir tindakan hukum,", sebut Kajati.

Bantuan hukum, dijelaskan Kajati, yaitu pemberian jasa hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau sebagai Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I sebagai Turut Tergugat/Turut Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara Pertimbangan hukum, kata Kajati, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I, dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau audit hukum (legal audit) di Bidang Perdata.

Untuk Tindakan hukum lain, Kajati mengatakan,  yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakkan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/aset pihak PTPN I serta bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak PTPN I dengan BUMN/BUMD atau Instansi Pemerintah.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Desmanto (Direktur Operasional), Faisal Ahmad (Direktur Komersil), Ahmad Ghazali (Kabag. Sekretariat Perusahaan) dari PTPN I, sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Aceh disaksikan oleh Jazuli (Asdatun) dan pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama PTPN I Uri Mulyari  dalam  sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berkenan melanjutkan kerja sama yang telah berjalan sangat baik selama ini.

"Dengan adanya kesepakatan ini, kami merasa sangat terbantu terutama dalam hal penanganan permasalahan-permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di PTPN I," jelas Dirut.

Melalui MoU ini, Dirut berharap agar kedepan Kejaksaan Tinggi Aceh dapat membantu terkait beberapa hal seperti pembuatan pedoman pengadaan barang dan jasa, penyelamatan aset Perusahaan, proses pengalihan aset PTPN I ke Pemko Langsa terkait RT/RW, penyuluhan bidang hukum di internal maupun eksternal PTPN I khususnya terkait masalah tipiring. [] L24-004 (Razzaq)