HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dana Rp 650 M tak Masuk KUA PPAS

"Diduga untuk Eks Kombatan" Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir MH mengungkap...

"Diduga untuk Eks Kombatan"

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir MH mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang disebut-sebut untuk eks kombatan GAM sebesar Rp 650 miliar yang bersumber dari APBA 2013. Ternyata, dana sebesar itu tidak pernah masuk dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBA tahun tersebut.

Foto : Sermabinews
“Saya lihat dari sisi perencanaan, ternyata informasinya dana hibah sebesar 650 miliar rupiah itu tidak masuk dalam KUA PPAS. Ini yang kita gali, kenapa tidak masuk?” ungkap Chaerul Amir saat bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Jalan Raya Lambaro Km 4,5 Desa Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (11/10).

Kedatangan Chaerul yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Teuku Rahmatsyah MH, Asisten Intelijen (Asintel), Mukhlis SH, dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum), H Munawal SH disambut oleh Pimimpin Perusahaan Serambi Indonesia Mohd Din, Sekretaris Redaksi Bukhari M Ali, Manajer Multimedia Zainal Arifin, Manajer Iklan Hari Teguh Patria, dan Manajer Promosi M Jafar.

Chaerul menyampaikan, saat ini penyidik Kejati terus mendalami kasus tersebut dari akarnya. Kasus itu langsung menjadi perhatiannya sejak pertama memimpin Kejati Aceh, bahkan Chaerul langsung membentuk tim khusus.

Menurutnya, kasus ini salah satu kasus yang menguras energi insan Adhyaksa karena dana sebesar Rp 650 miliar tersebut tersebar di sebelas dinas.

Dalam pengungkapan kasus itu, sambung Chaerul, pihaknya tidak hanya sebatas melihat penggunaan uang dan asas manfaat dari proyek itu. Tapi bagaimana dengan perencanaan awal di dinas terkait sehingga anggaran sebesar itu bisa tidak masuk KUA PPAS. Padahal, KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBA.

Untuk diketahui, KUA PPAS tersebut disusun berdasarkan rencana kerja prioritas daerah dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Jika dana itu tidak masuk dalam KUA PPAS, artinya dana hibah sebesar Rp 650 miliar yang disebut-sebut untuk pemberdayaan eks kombatan masuk di tengah jalan alias penumpang gelap.

Siapa yang nekat memasukkan? “Nah, inilah yang perlu diungkap. Karena dana ini tersebar di sebelas dinas, tentu tidak bisa serta- merta kita limpahkan masalah ini kepada Sekda (Dermawan) sebagai Ketua TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh), kita harus turun ke bawah kepada tim pembahas,” ujar Chaerul.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini awalnya mencuat ke permukaan dalam debat calon gubernur/wakil gubernur Aceh dalam Pilkada 2017 lalu. Kala itu, pengelolaan dana hibah tersebut dipersoalkan oleh calon gubernur (cagub) nomor urut 2, yakni Zakaria Saman (Apa Karya) kepada cagub nomor 4, dr Zaini Abdullah selaku calon gubernur petahana.

Kemudian pada 24 Januari 2017, LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan kasus itu ke Kejati Aceh. Setahun telah berlalu, tapi kasus tersebut belum juga selesai. Bahkan, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pernah meminta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus yang melibatkan banyak pihak itu. [] SERAMBINEWS