HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Biaya Ijazah SDN 1 Dipungut dari Wali Murid dan Masuk Lagi dalam LPJ BOS

Lentera 24.com | LANGSA -- Gonjang Ganjing dugaan pungli leges Ijazah di SDN I Langsa kian merebak di lingkungan sekolah, apa lagi usai Abd...

Lentera24.com | LANGSA -- Gonjang Ganjing dugaan pungli leges Ijazah di SDN I Langsa kian merebak di lingkungan sekolah, apa lagi usai Abdul Aziz TR . SPd. M.Pd selaku Kepala Sekolah (Kepsek) memberikan penjelasan pada media ini Jumat (26/10) yang mengakui melakukan pungutan biaya leges kepada walimurid kelas VI SD sebesar Rp18000 perorang untuk membayar biaya penulisan Ijazah kepada oprator Rudi.

Foto : Ilustrasi
Lantas, sumber media ini yang notabenya masih tenaga pengajar (guru) di SDN I Langsa yang tidak mau disebut namanya Sabtu (27/10) mengataka bahwa, biaya untuk penulisan ijazah sebesar 30.000 penulisan sudah di masukkan ke LPJ BOS tahun 2018, katanya.

"Namun untuk biayaya penulisan ijazah oprator hanya dihargai 15000 per murid sedangkan sisamya mungkin sama kepala sekolah," imbuhnya.

Ditambah lagi pernyataan Kepsek yang mengatakan guru PNS yang tidak masuk didenda 50.000, namun diakui oleh Kepsek dendanya hanya Rp.30.000 dan uangnya diberikan kepada guru bakti pengganti, itu juga bohong. Karena Guru bakti yang menggantikan Guru PNS yang tidak masuk tidak pernah dibayar "Boleh ditanyakan langsung kepada guru yang bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya media ini menghubungi Drs H.Abdullah Gade MPd selaku Plt Kadisdikbud Kota Langsa Via Selulernya Sabtu (27/10) beliau menegaskan bahwa, jika benar pihak SDN I Langsa ada melakukan pungungutan biaya leges ijazah itu tidak dibenarkan apalagi sampai dobel anggarannya, sudah jelas itu melanggar aturan, katanya.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Apalagi kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2012 pasal 9 ayat (1) tersebut dijelaskan tentang larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara). 

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. [] L24-007 (Roby Sinaga)