HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

3 Anggota Satlantas Polres Atam Temukan 920 Gram Shabu dalam Tangki Mobil

Lentera 24.com |   ACEH TAMIANG -- Jajaran Kepolisian Satlantas Polres Aceh Tamiang Saat Melaksanakan razia rutin terhadap kendaraan bermoto...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Jajaran Kepolisian Satlantas Polres Aceh Tamiang Saat Melaksanakan razia rutin terhadap kendaraan bermotor baik dari roda dua maupun roda empat, yang  berlangsung pada pukul 07.00 wib tepatnya dijalan lintas B.Aceh-Medan depan Hotel Morielsa Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang pada hari Selasa 18 September 2018 yang lalu berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 920 gram didalam tangki minyak mobil mini bus jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 2072 SSJ yang melintas dari arah B. Aceh menuju Medan, hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, SH saat memberikan keterangan kepada pihak wartawan diruang kerjanya, Jum'at (12/10/2018).



Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, SH menjelaskan juga "Lalu mobil tersebut diberhentikan oleh petugas yang sedang melaksanakan razia dan langsung dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat terhadap mobil itu, yang dicurigai surat kendaraan berupa STNK dari mobil avanza tersebut diduga palsu (mobil bodong)", terang Iptu Delyan lagi.


"selanjutnya mobil Langsung diamankan dikantor Sat Lantas Polres Aceh Tamiang, dan mobil akan dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penilangan maupun pemeriksaan terhadap pengemudi mobil yang membawa mobil tersebut, namun pengemudinya tiba2 menghilang dan tidak tau keberadaanya (melarikan diri), ujarnya lagi.




Iptu Delyan Putra, SH menambahkan, selang beberapa hari kemudian pihak Kepolisian mendapatkan sebuah informasi, bahwa mobil Avanza yg diamankan oleh satuan Kepolisian Satlantas diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam mobil, selanjutnya tepat pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 Anggota Sat Lantas Polres Aceh Tamiang melakukan penggeledahan disetiap bagian mobil yang diduga tempat menyembunyikan n@rkoba, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut.


"Tidak mau kehilangan informasi tersebut, anggota kepolisian jajaran satlantas Polres Aceh Tamiang yang terdiri dari 3 orang yakni Aipda Yusri, Bripka M.Firman Syahputra dan Bripka Ade Putra membawa mobil tersebut kebengkel untuk menurunkan tangki minyak mobil, setelah tangki mobil diturunkan ternyata terdapat sekat pemisah yang telah dimodifikasi sebelumnya, dan ternyata didalam tangki mobil tersebut, anggota kepolisian satlantas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna hijau yang berisi 3 bungkus besar plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 920 gram", terang Kasat N@rkoba.


Diakhir keterangannya, Kasat N@rkoba Iptu Delyan Putra, SH mengatakan "Selanjutnya barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna silver dengan nopol B 2072 SSJ beserta narkotika jenis shabu diserahkan kepihak Sat Resnarkoba Polres Atam guna dilakukan penyelidikan terhadap kepemilikan Narkotika tersebut". Akhir penyampaian Iptu Delyan. [] L24-016