HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

WNA Asal Malaysia Tersandung Tindak Pidana Keimigrasian

Lentera 24.com | LANGSA -- Kamal Rozaman bin Mohd Rusdi, 36, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan pihak kantor Imigrasi ke...

Lentera24.com | LANGSA -- Kamal Rozaman bin Mohd Rusdi, 36, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan pihak kantor Imigrasi kelas II B Langsa beberapa bulan lalu telah diserlahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (6/9) kemarin. 


Kamal Rozaman
"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, PPNS Imigrasi sudah melimpahkan berkas perkara pelanggaran keimigrasian tersebut untuk proses hukum selanjutnya," Demikian dikatakan Mirza Akbar, Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, kepada wartawan, Jum'at (7/9).

Dijelaskan, Sebelumnya terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia teoatnya di Gampong Paya Lipah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 13 Juli 2018 lalu. 

"Tersangka datang dari Kedah Malaysia menggunakan kapal boat tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Mirza Akbar, pada 14 Juli 2018 selang sehari, petugas Polsek Peureulak, Kabupaten Aceh Timur mengamankan terdakwa tidak memiliki pasport kebangsaan. Setalah itu tersangka diserahkan ke Polres Aceh Timur.   

Untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya, Kamal Rozaman dipersangkakan pasal 113 Juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 113  Undang-Undang Republik Indonesia.

“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta," katanya. 

Sementara, lanjutnya, Pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi Setiap Orang Asing yang masuk dan atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta.

Berkas Perkara diatas telah P21 oleh Kejaksaan Negari Langsa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor, B-135 R1-2/08.2018 tanggal 28 Agustus 2018. [] L24-004