HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tim Terpadu BPJS Ketenagakerjaan Dan Disnaker Aceh Segera Periksa PT Semadam

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Aceh, Awalul Rizal menegask...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Aceh, Awalul Rizal menegaskan bahwa pihaknya beserta tim terpadu yang telah terbentuk akan menggelar pemeriksaan lapangan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  di PT Semadam Kabupaten Aceh Tamiang.



"Kita akan memasukkan tim terpadu ke PT Semadam untuk memeriksa terkait jumlah pekerja yang didaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," ungkap Awalul Rizal pada sebuah pertemuan koordinasi dengan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, BPJS Kesehatan Aceh Tamiang, pengurus PC FSPPP-SPSI setempat serta pengurus LSM Buruh Mandiri di Kantor Disnakertrans Aceh Tamiang, Rabu (19/9).

Kacab BPJS Ketenagakerjaan yang didampingi petugas pemeriksa, Ade Ilham Jusuf tersebut mengungkapkan sebuah pernyataan kalau dalam menjalankan tugas penanganan persoalan BPJS ini, dirinya tidak mengenal kata kompromi.

"Saya tidak pernah main-main, dan pola kerja saya tidak setengah-setengah," sebut Awalul Rizal.

Orang yang akrab disapa dengan sebutan pak Awal tersebut mengungkapkan, pemeriksaan ke prusahaan itu dilakukan berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013.

"Dibulan Oktober mendatang, kita sudah turun kelapangan, karena selain tim terpadunya yang melibatkan Kabid dan pegawai pengawas pada Dinas Tenagakerja Provinsi Aceh sudah terbentuk, dan juga jadwal tanggalnyapun sudah ada. Kita tinggal turun saja kelapangan," ujar Awal.

Banyak hal yang akan dilakukan selama proses pemeriksaan dilakukan, imbuh Awal. Dia menyebutkan diantaranya pemeriksaan tentang adanya jaminan pensiun bagi pekerja. [] L24-002