HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pendaftaran CPNS 2018, Begini Cara Membuat Akun di Situs SSCN

Lentera 24.com | JAKARTA -- Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id. Foto : Serambinews Pendaftaran CPNS 201...

Lentera24.com | JAKARTA -- Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id.

Foto : Serambinews
Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka mulai 19 September pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Ada 238.015 formasi yang bakal diperebutkan jutaan calon pendaftar.

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Dalam Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seksi CPNS 2018, calon pelamar harus membuat akun di portal Sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Selanjutnya login ke Sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan pada langkah sebelumnya.

Kemudian up-load swafoto atau selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

Pelamar kemudian dituntun untuk mengisi biodata dan memilih satu instansi, formasi, dan jabatan yang diminati.

Setelah diisi data akan masuk resume dan dapat dikirim.

Sebelum dikirim lebih baiknya pelamar mengecek kembali data di resume.

Pastikan data lengkap dan benar sebelum dikirim.

Selanjutnya pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui situs resmi tersebut.

Jika terdapat masalah dalam pengisian di portal, pelamar bisa mengklik helpdesk di situs tersebut untuk bantuan dan panduan.

Ini 10 Keuntungan Jadi Pengabdi Negara

Profesi PNS rupanya masih menarik bagi sebagain besar masyarakat.

Sebab banyak yang menilai menjadi PNS banyak keuntungan.

Berikut ini 10 keuntungan dan kekurangan menjadi PNS seperti dirangkum dari Kompas.com pada Sabtu (15/9/2018).

1. Ada tunjangan kinerja

Tak semua pekerjaan mendapatkan tunjangan.

Tetapi ketika menjadi PNS ada tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja diterima PNS bersamaan dengan gaji pokok bulanan.

Aturan tunjangan kinerja PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Tunjangan pensiun

Kelebihan menjadi PNS lainnya yakni adanya tunjangan pensiun.

Bahkan sistem tunjangan ini dibayarkan sampai PNS meninggal dunia.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur pada Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Mudah dapat pinjaman dari bank

Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga mudah mendapat pinjaman dari bank.

Status sebagai apratur negara menjadi bank lebih mudah memberikan pinjaman.

Apalagi jika ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS.

4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Gaji seorang PNS berdasarkan golongan dan masa baktinya.

Gaji akan bertambah apabila bertambah masa kerja dan naik jabatan.

Apalagi jika menempati posisi penting maka akan mendapatkan tunjangan lainnya.

5. Jaminan kesehatan

Kesehatan juga terjamin ketika menjadi PNS.

Pasalnya PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik melalui BPJS Kesehatan atau pun BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jaminan jenjang karier

Selain itu jenjang karier PNS juga terbuka lebar.

 Jika kinerja PNS maksimal atau baik maka akan mempengaruhi jenjang kariernya ke depan.

Semakin tinggi jenjang karier yang didapatkan maka gaji dan fasilitas akan mengikuti.

7. Jam kerja pasti

 Jam kerja PNS sudah tetap yakni 8-9 jam setiap harinya.

Jadi jika ingin jadi PNS harus siap dengan jam kerja yang stagnan.

 8. Sanksi kerja ketat

PNS juga memiliki aturan kerja ketat.

Seperti pada persoalan jam kerja, ada sanksi siap menati PNS yang tak taat jam kerja.

Semua sudah di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

9. Siap dipindah ke lokasi terpencil

 PNS harus suap untuk dipindahkan ke mana saja sesuai surat keputusan dari pemerintah.

 PNS tak bisa menolak dan membantah ketika tak ingin dipindahkan.

 Umumnya pemindahan jabatkan akan beriringan dengan naik atau turunnya jabatan dari sebelumnya.

10. Karier PNS panjang

 Karier seorang PNS relatif lebih panjang.

 Sejak diterima hingga pensiun akhir karier PNS jatuh antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait. [] SERAMBINEWS