HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Timur Buka Pengajuan Bantuan Beasiswa

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pemkab Aceh Timur, melalui Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Masyarakat (Isra) Setdakab Aceh Timur,...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pemkab Aceh Timur, melalui Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Masyarakat (Isra) Setdakab Aceh Timur, membuka kesempatan terhadap mahasiswa/i kurang mampu dan berprestasi untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa) Tahun Anggaran 2018.

Foto : Ilustrasi
Surat permohonan dapat diantar langsung ke Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setdakab Aceh Timur, di Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Timur di Idi.

Penerimaan berkas setiap hari kerja sejak 3 – 28 September 2018. Program beasiswa yaitu untuk mahasiswa D-II, D-III , SI, S-2 dan S-3 dalam negeri, baik kategori kurang mampu atau berprestasi.

“Selain mahasiswa dalam negeri, program ini juga untuk mahasiswa asal Aceh Timur diluar negeri mulai S-1, S-2 hingga S-3,” ujar Plt Sekda Aceh Timur, Drs Zahri, melalui Kabag Isra, Mujiburrahman, Jumat (31/8/2018).

“Berkas yang dianggap lengkap akan diterima selambat-lambatnya 28 September 2018. Mahasiswa yang diterima berkas adalah mahasiswa yang sudah menduduki minimal semester dua,” ujar Mujiburrahman.

Lebih rinci Mujiburrahman memaparkan persyaratan terdiri dari surat permohonan, fotokopi KTM, fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi KHS mulai semester II ke atas (semester I tidak diterima), surat aktif kuliah tahun 2018 yang distempel basah.

Kemudian, surat keterangan miskin diketahui camat (bagi mahasiswa kurang mampu), atau surat keterangan domisili dari keuchik diketahui camat bagi mahasiswa S1, S2, S3 luar negeri, dan S2, S3 dalam negeri, fotokopi buku tabungan (Bank Aceh dan BNI) atas nama mahasiswa yang bersangkutan.

Selain itu, serta fotokopi data mahasiswa aktif online yang ditandatangi rektor, dekan, ketua jurusan, atau ketua prodi.

“Surat permohonan, dan surat keterangan miskin atau domisili dari keuchik dibuat berlaku surut yaitu antara tanggal 1 Agustus 2017 s/d13 Oktober 2017. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD,” jelas Mujiburrahman.

Selanjutnya, imbau Mujiburrahman, bagi mahasiswa/i asal Aceh Timur dalam dan luar negeri yang berminat diharapkan untuk segera mengajukan permohonan guna dilakukan verifikasi berkas dan pendataan.

“Total bantuan beasiswa tahun ini Rp859 juta. Bertujuan untuk membantu mahasiswa/i kurang mampu dan berprestasi yang sedang ilmu pengetahuan. [] SERAMBINEWS