HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lembu Bantuan Dijual Penerima

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Sebanyak sembilan penerima bantuan pengadaan lembu diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Kor...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Sebanyak sembilan penerima bantuan pengadaan lembu diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (12/9). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lembu di Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe tahun 2014 dengan kerugian berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 8,168 miliar dari pagu Rp 14,5 miliar.


Foto : Serambinews
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Eli Yurita MH didampingi dua hakim anggota Nani Sukmawati SH dan Edwar SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Dede Hendra SH, Zilzaliana SH, Darmawan Hamzah, dan Rahmat SH.

Ada sembilan saksi penerima bantuan dalam kasus ini yaitu, Muzakir, Husna, Saiful, M Yusuf, Suhaini, Zulkifli, Abdullah, Erlin Anggara, dan Sofian. Lima di antaranya dari Kelompok Ternak Banda Sakti dan empat lagi dari Kecamatan Muara Satu.

Mereka diperiksa untuk terdakwa drh Rizal selaku mantan kepala DKPP Lhokseumawe, drh Dahlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ismunazar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa Rizal dan Dahlina didampingi kuasa hukumnya, Zulfan SH cs. Sedangkan terdakwa Ismunazar didampingi kuasa hukumnya, Dr Ansharullah Ida MH cs.

Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui bahwa rata-rata penerima bantuan menjual kembali lembunya setelah diterima dari Pemerintah Kota Lhokseumawe. Mereka kemudian mengonversinya dalam bentuk uang tunai sebelum uang tersebut dibagi-bagi dengan anggota kelompok. Dalam proposalnya, rata-rata perkelompok mengusul antara 4-5 ekor lembu. Seperti diungkapkan saksi dari Kelompok Ternak Banda Sakti yang menyebutkan, dirinya mendapatkan uang Rp 32 juta dari koordinator kelompok yang mengurus ternak. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota kelompoknya.

Menariknya, ada di antara penerima bantuan tersebut bukan sebagai peternak, bahkan tidak memiliki kandang lembu sendiri. Saat diajukan proposal, mereka melampirkan foto kandang lembu milik orang lain untuk meyakinkan pemerintah agar bantuannya cair. Ada juga yang menyewa lembu orang lain untuk sekedar melengkapi dokumentasi.

“Saat lembunya keluar, kemudian dijual dan uangnya dibagi dengan anggota kelompok. Pertimbangannya karena takut mati,” kata M Yusuf, salah satu saksi penerima saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Eli Yurtita SH MH. Sebagian dari penerima mengaku bahwa uang tersebut dijadikan sebagai modal usaha lain yang ditekuninya.

Pada persidangan sebelumnya, juga terungkap fakta mencengangkan dimana dana pengadaan ternak tersebut adalah jatah dana aspirasi 21 dari 25 anggota di DPRK Lhokseumawe.

Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Lhokseumawe membacakan dakwaan terdakwa yang menerangkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui DKPP setempat memplot dana sebesar Rp 14,5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak, berupa lembu. Selanjutnya, lembu tersebut dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe.

Pengadaan itu melibatkan banyak rekanan. Namun, pada akhir tahun 2015 ditemukan indikasi korupsi oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan ditemukan data adanya dugaan kalau pengadaan sejumlah lembu itu fiktif. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, diketahui kerugian negara mencapai Rp 8,168 miliar.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, melalui Kasi Pidsus Feri menyebutkan, untuk sidang kelima tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya memanggil 30 saksi, tapi yang bisa berhadir sembilan orang. Sedangkan yang lainnya sudah memberitahukan secara tertulis dan lisan tak bisa hadir karena sedang di luar daerah dan ada juga yang sedang ada kegiatan.

“Pun demikian kita tetap akan layangkan surat kembali kepada mereka untuk bisa hadir dalam sidang tersebut nantinya. Ada sekitar 500 lebih saksi dalam kasus tersebut dari 410 kelompok. Mereka akan kita hadirkan semua. Setelah selesai pemeriksaan saksi dari kelompok, JPU akan memanggil saksi dari pejabat terkait yang terlibat dalam pengadaan ternak tersebut,” pungkas Feri.
[] SERAMBINEWS