HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kurang dari 15 Jam, Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mini Suryani

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, didampingi Kabag Ops AKP Sukirno SE (Kanan foto) dan Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putr...

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, didampingi Kabag Ops AKP Sukirno SE (Kanan foto) dan Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK (kiri foto), menunjukan barang bukti berupa kalung emas milik korban MY yang diamankan dari tangan tersangka MI| dok-Razzaq

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor Aceh Tamiang, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan Mini Suryani (22) warga Dusun Petua Saleh Kampung Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara, dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di Kabupaten Pidie Jaya.

Hal ini disampaikan Kapolres  Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, pada Konferensi Pers yang digelar Kamis (20/09) di halaman depan Polres setempat.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan Mini Suryani bermula dari hasil identifikasi Tim Reskrim di lapangan. Dimana berkat keterangan beberapa saksi menyebutkan bahwa malam sebelum ditemukannya mayat Korban, diketahui bahwa Korban sempat jalan berdua bersama seorang lelaki berinisial MI (25) Warga Kampung Matang Tepah Kecamatan Bendahara, yang diduga sebagai Pelaku.

Mendapati informasi tersebut, Tim Reskrim gerak cepat dengan mencari terduga pelaku yang ternyata telah melarikan diri ke rumah kakak iparnya di Kabupaten Pidie Jaya. Selanjutnya Tim Reskrim bergerak ke lokasi persembunyian tersangka, setibanya di sana tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Ketika diintrogasi MI mengakui semua perbuatannya," ungkap Kapolres.


Tersangka Muhammad Ikhsan (MI) alias Bawel (25) Warga Kampung Matang Tepah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang | dok-Razzaq

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan diduga terjadi karena cek Cok ribut mulut, antara Pelaku dan korban. "Untuk sementara diduga pembunuhan terjadi secara spontan, untuk lebih pastinya kita akan dalami lagi, apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini," terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 buah handphone, Segumpal jerami, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung emas, sepasang baju dan sepasang sendal. "Barang lain seperti sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjemput korban dan melarikan diri ke Pidie Jaya sedang dalam perjalanan," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Untuk selanjutnya nanti kita akan lakukan Rekonstruksi ulang, dan akan kita infokan ke rekan-rekan media," tutup Kapolres. [] L24-004 (Razzaq)