HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gawat, PT Mopoli Raya Nunggak Iuran BPJS Rp.5,5 M

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- PT Mopoli Raya ternyata sebagai perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat fan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- PT Mopoli Raya ternyata sebagai perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat fantastik. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyebutkan bahwa PT Mopoli Raya wajib menyetor tunggakannya senilai Rp. 5.5 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Awalul Rizal dan Petugas Pemeriksa, Ade Ilham Jusuf
Tunggakan iuran BPJS dimaksud merupakan piutang bagi PT Mopoli Raya yang wajib disetor dan dilunasi selambat-lambatnya hingga akhir tahun 2018 mendatang.

"Tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan yang belum diiurkan tersebut terhitung sejak Januari 2018 hingga sampai saat ini," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Awalul Rizal saat dikonfirmasi Lentera24 di Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (19/9).

Awal menegaskan, tunggakan senilai Rp.5.5 miliar tersebut sudah termasuk hitungan denda sebesar dua persen. Namun antara keduabelah pihak antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak PT Mopoli Raya sudah membuat perjanjian agar perusahaan membayar piutang iuran secara cicil dengan tenggang waktu akhir tahun 2018.

"Pihak PT Mopoli Raya sudah berkomitmen mencicil sampai akhir 2018 ini. Dan dalam komitmen itu juga telah disepakati, apabila terjadi keterlambatan pembayaran piutang iuran BPJS, maka pihak PT Mopoli Raya akan dikenakan sanksi administrasi," ujar Awal yang didampingi Petugas Pemeriksa pada BPJS, Ade Ilham Jusuf.

Disebutkannya, sanksi denda Adm itu sebesar 10 persen dari jumlah sisa tunggakan iuran yang belum disetor oleh PT Mopoli Raya.

Beberapa waktu lalu, pihak PT Mopoli Raya telah menyetor cicilan tunggakan iuran bulan November dan Desember Tahun 2017 lalu. Pembayaran piutang tunggakan BPJS itu dilakukan melalui KPKNL di Lhokseumawe. [] L24-002