HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Demokrat Sebut Putusan MA Bertentangan dengan Batin Rakyat

Lentera 24.com | JAKARTA -- Partai Demokrat menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ...

Lentera24.com | JAKARTA -- Partai Demokrat menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilihan Umum 2019 bertentangan dengan suasana kebatinan masyarakat.

Foto : Tribunnews.com
"Saya pribadi merasa bahwa keputusan MA yang membolehkan mantan napi koruptor agar bisa diperbolehkan maju sebagai caleg bertentangan dengan suasana kebatinan masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Renanda Bachtar kepada Okezone, Minggu (16/9/2018).

Selain bertentangan dengan suasana kebatinan masyarakat, dibolehkannya eks napi korupsi menjadi caleg juga bertolak belakang dengan rasa keadilan.

"Tadinya saya berharap keputusan MA mempertimbangkan juga norma moral yang seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU. Para hakim seyogianya tidak hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis formal saja," ujarnya.

"Sense of moral masyarakatnya seakan ditinggalkan. Ini pendapat saya pribadi ya," sambung Renanda.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang di dalamnya memuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Iya sebagian (dibatalkan). Tapi, sebagian tidak dapat diterima karena cacat formalnya," kata Kepala Biro Hukum dan Media MA Abdullah saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 14 September 2018. [] OKEZONE.COM