HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

24 Camat di Aceh Timur Ikuti Bimtek PATEN

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan Walikota kepada para Camat di setiap daerah sesungguhnya merupakan...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan Walikota kepada para Camat di setiap daerah sesungguhnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan program Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) seperti diatur dalam Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di mana seluruh Kecamatan sudah harus menerapkan program tersebut pada tahun 2015.

Foto : Dok. Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur
Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (good governance). Kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal adalah keniscayaan bagi Daerah kalau mereka ingin meningkatkan kesejahteraan warganya. Tidak mengherankan kalau perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Daerah. 

Dengan menyerahkan kewenangan penyelenggaraan pelayanan kepada Daerah, Pemerintah berharap pelayanan publik akan menjadi lebih responsif atau tanggap terhadap dinamika masyarakat di Daerahnya. Ketika manajemen pelayanan diserahkan ke Daerah, kesempatan warga untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan seharusnya menjadi semakin terbuka. Warga harus dapat dengan lebih mudah mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan. Mereka harus dapat menyampaikan aspirasinya (local voice) kepada rezim pelayanan. Mekanisme penyampaian keluhan harus dikembangkan di setiap satuan birokrasi pelayanan dan birokrasi wajib menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga penggunanya.

Untuk mengawasi praktik penyelenggaraan pelayanan di Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Wakil Pusat melakukan supervisi atas pelayanan publik di wilayahnya. Mengingat terbatasnya sumberdaya yang tersedia bagi Daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik maka Daerah perlu didorong untuk mengutamakan pelayanan dasar. Untuk itu, perlu ada definisi yang jelas tentang pelayanan dasar. 

Agar pemerataan akses terhadap pelayanan dasar dapat dijaga maka perlu ada pengaturan tentang standar pelayanan minimum untuk pelayanan yang termasuk dalam kategori pelayanan dasar. Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs. M. Yasin ketika membuka acara Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018 yang bertempat di Aula gedung Serba Guna Pendopo Bupati Aceh Timur pada Rabu 5 September 2018.

Sementara itu Kabag Bagian pemerintahan Sedtakab Aceh Timur, Drs. Faisal, M.AP dalam laporannya mengatakan, Penyelenggaraan, kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (paten) dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur di Kecamatan dalam rangka mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Lebih lanjut ia mengatakan Kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN ) di Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018 dilaksanakan selama dua hari, dimulai dari tanggal 05 sampai dengan 06 Keptember 2018, dengan jumlah peserta sebanyak 72 orang yang terdiri dari para camat dan kasi yang membidangi masalah tersebut dengan harapan melalui bimtek ini juga diharapkan dapat mendukung dan membantu Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dan bagi peserta lainnya termasuk Camat, kami harapkan untuk mengikuti kegiatan bimtek ini dengan tekun, penuh semangat dengan motivasi yang tinggi dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang baik ini sehingga saudara-saudara memperoleh ilmu dan  keterampilan  dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu di kecamatan”, pungkasnya. [] L24-012 (M Amin)