HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tujuh ASN Pelanggar PP 53 Tahun 2010 Diberhentikan

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipli...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan. SK pemberhentian juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Foto : Ilustrasi
Demikian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Mustoliq dikonfirmai, Selasa (7/8).

Dikatakan, pemberhentian di sana ditetapkan melalui SK Wali Kota Subulussalam setelah melalui proses persidangan pada tanggal 15 Mei 2017 lalu. Pemberhentian terhitung, sejak Juli 2018", jelas Mustoliq. 

Menurut dia, sebelum terbit SK tujuh ASN tersebut, pihaknya sudah berupaya melakukan pembinaan internal, namun berujung pada pemberhentian.

Tujuh ANS tersebut adalah SAG, FE, S dan E dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lalu SK dari Setdako, TK dari Dinas Perindagkop dan UKM serta ASP dari Sekretariat KIP. [] L24-Khairul