HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tidak Sesuai Prosedur, Peralihan HGU PT. Parasawita dan PT. Rapala Terancam Batal

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Aceh menduga ada aspek prosedur hukum yang dilangkahi dan ti...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Aceh menduga ada aspek prosedur hukum yang dilangkahi dan tidak dipenuhi oleh Tim Pemeriksa B dalam proses pembaharuan HGU PT. Parasawita.


"Ada aspek prosedur hukum yang tidak dipenuhi oleh Tim Pemeriksa B dalam proses pembaharuan PT. Parasawita.  Sehinga  ini menjadi langkah awal untuk kita lakukan investigasi lebih dalam terhadap proses perpanjangan HGU PT. Parasawita", jelas Ketua LSM Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, kepada Lentera24.com, Minggu 5 Agustus 2018 di Kota Kualasimpang

Kamal mengatakan hasil investigasi tersebut nantinya bisa menjawab permasalahan hilangnya wilayah  desa definitif Perkebunan Sungai Iyu dan desa lain yang merasa dirugikan dengan perpanjangan dan pengalihan HGU PT. Parasawita.

Menurutnya,  pembaharuan HGU PT. Parasawita ke PT. Rapala, diduga tidak prosedural, dan dalam proses pengalihan dan perpanjangan HGU diduga ada cacat yuridis yang berkaitan dengan aspek persyaratan dalam pembahruan HGU tersebut, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan diduga hal ini  diabaikan oleh Tim Pemeriksaan B, Kanwil BPN Provinsi Aceh, yang kala itu diketuai oleh mantan Kakanwil BPN Aceh, H. Mursil, yang sekarang menjadi Bupati Aceh Tamiang, untuk priode 2017-2022. 

Lebih lanjut dikatakan Kamal, Berdasarkan Pasal 200 (1), UU No.32/2004, disebutkan, dalam pemerintahan daerah kabupaten  dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Menurut kami penggunaan istilah “dibentuk” ini menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan subsistem atau bagian dari pemerintahan daerah kabupaten, karenanya ia menjalankan sebagai kewenangan pemerintahan kabupaten. 

"Jadi dalam UU ini kampong Perkebunan Sungai Iyu merupakan satuan pemerintah yang ada dalam pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang, karenanya dengan dihilangkannya desa definitif ini karena pengalihan HGU PT. Parasawita kepada PT. Rapala sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi bahwa kampung perkebunan sungai telah dikukuhkan oleh Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 140/911/2013 tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, Mukim dan Gampong di Aceh", terang Kamal

Berkaitan dengan hal diatas, sambung Kamal, telah memicu sengketa Lahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah dikukuhkan sebagai desa definitif pada tahun 2013 dengan perpanjangan dan pengalihan HGU PT.Paraswita kepada PT. Rapala tahun 2014, sehingga terasa ganjil jika HGU PT. Parasawita SK.No.36/HGU/BPN/1990 yang berakhir tanggal 31 Desember 2015, tidak mempertimbangkan keberadaan Kampong Perkebunan Sungai Iyu karena  sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No.9/1999, dimana permohonan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak guna usaha hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu, jika tidak, maka BPN Republik Indonesia tidak akan memproses pengajuan permohonan tersebut. 

"Makanya secepat-cepatnya HGU PT.Parasawita melakukan perpanjangan hanya pada 01 Januari 2014 konon pula pembaharuan HGU itu dilakukan pada April 2014, sementara SK Gubernur Aceh Nomor: 140/911/2013 pada bulan November 2013, jadi seharusnya Tim Pemeriksa B mempertimbangkan sengketa lahan Kampong Sungai Iyu tersebut dalam proses pembaharuan HGU PT.Parasawita karena penghilangan kampong itu bertentangan dengan  pasal 200 (1) UU No.32/2004”, beber Kamal.

Kamal menambahkan, khusus untuk hak guna usaha di provinsi aceh terdapat persyaratan tambahan dalam rangka pemberian atau penetapan hak atas tanah harus mendapat rekomendasi Bupati (Dinas Perkebunan), dan Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Terkait hal diatas, lanjut Kamal, pembaharuan HGU PT. Parasawita tidak memiliki rekomendasi dari bupati dan melanggar Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang tata ruang karena disebutkan disana bahwa ada 500 hektar di daerah Seruway diperuntukan untuk kawasan industri, diantaranya 409 hektar, untuk dibangun kawasan Halal Food, "Jadi kesemua nya itu tidak dikeluarkan dari HGU PT. Parasawita oleh tim B", terang Kamal.

Kemudian kata Kamal, ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2013, ada hak masyarakat 20 persen dalam peralihan HGU tersebut, Jo surat edaran kepala BPN RI nomor 2/SE/XII/2012 poin a dan c tentang Persyaratan Membangun Kebun Untuk Masyarakat Sekitar (Kebun Plasma) seluas 20% dan Melaksanakan Tanggung jawab Sosial (Corporate Social Responsibility), keputusan Gubernur nomor 6 tahun 2012, hak untuk masyarakat 30 persen. 

Dari semua hal diatas, lanjut Kamal, tim Pemeriksaan B yang diketuai mantan Kakanwil BPN Aceh, H. Mursil, telah melangkahi peraturan yang berlaku dan dilakukan tidak prosedural, dan hal itu merupakan celah untuk bisa digugat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (2) a, UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Disamping semua alasan diatas, kami juga akan mempelajari kenapa Tim B BPN Provinsi Aceh masih tetap menerbitkan HGU PT. Parasawita dan PT. Rapala sementara banyak peraturan perundang-undangan ditabrak", kata Kamal mengakhiri. 

Terkait adanya tudingan atas dugaan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil dikonfirmasi Lentera24.com via WhatsApp, Senin 6 Agustus 2018, tidak mendapat tanggapan. [] L24 -005