HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Peralihan HGU PT. Parasawita dan PT. Rapala, "Diduga Ada HGU Milik Mantan Kakanwil BPN Aceh"

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parasawita dan PT. Rapala di Kabupaten Aceh Tamiang, diduga ada...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parasawita dan PT. Rapala di Kabupaten Aceh Tamiang, diduga ada HGU milik mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Aceh, H. Mursil, yang sekarang menjadi Bupat Aceh Tamiang.



Ketua LSM Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, SE kepada Lentera24, Selasa 7 Agustus 2018 di Karang Baru, mengatakan saat itu Ketua Tim Permeriksaan B, H. Mursil selaku Kakanwil BPN Aceh menyerahkan berkas peralihan HGU PT. Parasawita dan PT. Rapala ke Menteri Agraria / Kepala BPN RI.

" Berkas peralihan tersebut ditandatangani rekomendasinya oleh H. Mursil selaku Kanwil BPN Aceh dan diserahkan ke Menteri Agraria / Kepala BPN RI " sebut Kamal

Dalam peralihan itu, sebut Kamal, induk HGU yang dipecah (dialihkan) tersebut berasal dari PT. Parasawita, kemudian HGU yang dialihkan (dijual) yakni HGU Nomor 36, Nomor 37 dan Nomor 61. Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 36 dan Nomor 61 milik PT. Parasawita tersebut dilepas (dialihkan) kepada PT. Rapala seluas 2.716 Ha.

Kamal menambahkan HGU Nomor 37 tersisa seluas 1.355, dipecah (dialihkan) kepada PT. Mopoli Raya, PT. Matang Seping Raya, dan PT. Pulau Mentari Makmur, masing - masing mendapatkan ratusan hektar luas HGU yang diduga salah satunya merupakan milik H. Mursil yang saat ini menjadi Bupati Aceh Tamiang.

Dalam Pasal 53 ayat (2) a, UU Nomor 5 tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004, sambung Kamal, yakni Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Didalam penjelasan pasal tersebut, lanjut Kamal, ditentukan bahwa suatu keputusan tata usaha negara dapat dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila yang bersangkutan (keputusan) itu bertentangan dengan ketentuan - ketentuan dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang bersifat “Prosedural” karena tidak mengacu pada prosedural hukum ada yang dilangkahi proses prosedurnya.

Dari dasar itu, sambung nantinya bisa menjadi bahan dasar dan data - data lainnya untuk menggugat SK BPN RI yang direkomendasi oleh Kakanwil BPN Aceh, H. Mursil ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan HGU yang sudah diperbaharui dan terindikasi ada kecurangan dalam peralihan HGU PT. Parasawita tersebut.

"Yang dipecah (dialihkan) ke PT. Rapala  HGU nomor 36 dan HGU nomor 61. Di HGU nomor 61 diduga ada masalah secara hukum, karena diduga masih dalam status sengketa. Dengam status sengketa itu, tentu HGU tersebut tidak bisa dialihkan, sehingga tidak boleh diterbitkan HGU nya. Namun anehnya, izin penerbitan HGU nomor 61 tahun 2008 itu, tetap saja diterbitkan untuk PT. Rapala. Ini jelas telah menabrak proses secara prosedural. Dan hal itu bisa dibatalkan peralihan HGU nya, bahkan bisa diproses secara hukum pidana," ungkap Kamal mengakhiri.

Terkait adanya dugaan tersebut, mantan Kakanwil BPN Aceh, H. Mursil dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa 7 Agustus 2018 mengatakan, masalah tanah tidak bisa kita jelaskan melalu via WA (WhatsApp), panjang sekali penjelasannya, nanti kita cari waktu untuk saya berikan penjelasan lengkap, karena memang tidak ada permasalahan. 

Mursil juga menagkui beberapa bulan lalu sudah datang LSM dari Jakarta, dan sudah dijelaskan. " Mereka sudah menyatakan tidak ada permasalahan, mereka datang atas pengaduan Kamal," jawab H. Mursil melalui WhatsAppnya. [] L24-005