HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rp 859 Juta Bantuan Pendidikan Segera Disalurkan

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Masyarakat (Isra) Setdaka...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Masyarakat (Isra) Setdakab Aceh Timur, membuka kesempatan terhadap mahasiswa/i kurang mampu dan berprestasi untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa) Tahun Anggaran 2018.

Foto : Kabag Isra Setdakab Aceh Timur, Muhiburrahman, SE, M.AP. Foto: Bag. Humas & Protokoler Setdakab Aceh Timur
Surat permohonan dapat diantar langsung ke Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setdakab Aceh Timur di Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Timur di Idi. Penerimaan berkas setiap hari kerja sejak 3 – 28 September 2018. Program beasiswa untuk mahasiswa D-II, D-III , SI, S-2 dan S-3 dalam negeri, baik katagori kurang mampu atau berprestasi.

“Selain mahasiswa dalam negeri, program ini juga untuk mahasiswa asal Aceh Timur diluar negeri mulai S-1, S-2 hingga S-3,” ujar Plt. Sekda Aceh Timur, Drs. Zahri, M.AP, melalui Kabag Isra, Mujiburrahman, SE, M.AP, Jumat (31/8) di ruang kerjanya.

“Berkas yang dianggap lengkap akan diterima selambat-lambatnya 28 September 2018. Mahasiswa yang diterima berkas adalah mahasiswa yang sudah menduduki minimal semester dua,” ujar Mujiburrahman.

Berkas terdiri dari surat permohonan, fotokopi KTM, fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi KHS, surat aktif kuliah, surat keterangan miskin (bagi mahasiswa kurang mampu), data mahasiswa aktif keseluruhan (online) dan fotokopi buku tabungan (Bank Aceh dan BNI) atas nama mahasiswa.

“Mahasiswa/i asal Aceh Timur dalam dan luar negeri yang berminat diharapkan untuk segera mengajukan permohonan guna dilakukan verifikasi berkas dan pendataan,” tutur Mujiburrahman seraya menandaskan, Rp859 juta bantuan pendidikan tahun ini tujuannya untuk membantu mahasiswa/i kurang mampu dan berprestasi yang sedang ilmu pengetahuan. [] L24-012 (M. Amin)