HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PKS PT BDS Lubuk Sidup Langgar UU Ketenagakerjaan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Seperti tak ada habisnya persoalan-persoalan yang bermunculan di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten...

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Seperti tak ada habisnya persoalan-persoalan yang bermunculan di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Persoalan dimaksud baik tentang pelanggaran Ketenagakerjaan maupun tentang pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan ketenagakerjaan serta Kepmen yang mengatur masalah tenaga kerja.


Seperti halnya yang terjadi di pabrik kelapa sawit milik PT Bima Desa Sawita (BDS) di Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang tentang dugaan pelanggaran masalah perekrutan tenaga kerja serta laporan atau pencatatan tenaga kerja yang ada di PT BDS tersebut.

"Saat PT Bima Desa Sawita melakukan perekrutan tenaga kerja tidak ada berkoordinasi dengan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang. jangankan melaporkan tentang keberadaan tenaga kerjanya untuk dilakukan pencatatan, sewaktu perekrutan tenaga kerja saja tidak ada melapor kemari," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang drh yusbar melalui Kabid hubungan industrial dan jaminan sosial Drs Supriyanto, Senin (27/8) saat dikonfirmasi lentera24.

Supriyanto menyebutkan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 1981 ditegaskan perusahaan wajib melapor ke dinas yang membidangi Ketenagakerjaan apabila perusahaan tersebut melakukan perekrutan karyawan atau pekerja.


"Setiap perusahaan yang melakukan perekrutan karyawan/buruh, perusahaan tersebut wajib melaporkan adanya pembukaan lowongan kerja ke dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh pihak PT BDS. Secara sengaja mereka telah mengangkangi perundang-undangan yang ada," ujar Supriyanto.

Secara tegas Supriyanto menyatakan bahwa pihak PT PDS telah melakukan pelanggaran undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan junto Permenaker nomor 07/MEN/IV/2008 pasal 28 ayat 1 tentang penempatan tenaga kerja.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 07 tahun 2008, diterangkan bahwa bagi  pemberi kerja, yang memberi kerja, yang membutuhkan tenaga kerja wajib menyampaikan informasi adanya pembukaan lowongan kerja secara tertulis kepada intansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota," tegas Supriyanto.

Atas yang disampaikan Supriyanto tersebut, ternyata secara nyata pihak PT BDS telah melakukan dugaan pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan terkait perekrutan tenaga kerja dan tidak ditambah dengan tidak melakukan pencatatan tenagakerjanya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. [] L24-002